Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba Internasional di Riau Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dibacakan JPU Eriza Susila pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/5) siang tadi secara daring.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba di Riau Dituntut Hukuman Mati. Foto : Cunding tedakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis saat pelimpahan tahap II dari Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Keempat terdakwa yang divonis mati tersebut yakni Muhammad Rasyid (38) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai kurir peredaran narkoba seberat 43 kilogram.

Selain itu hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidanga, diantaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.

Atas putusan ini pengacara dari empat terdakwa ini Fahrizal mengatakan banding atas putusan pengadilan.

"Kami banding atas putusan ini," ungkapnya singkat.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Bengkalis masih pikir pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis.

Menurut dia, pihaknya melihat dahulu langkah hukum yang akan diambil keempat terdakwa.

"Kita masih pikir pikir dahulu, karena putusan majelis sesuai tuntutan kita. Kalau terdakwa banding kita siap untuk banding," kata Iwan Roy Carles.

Perkara ini bergulir sekitar tiga bulan di pengadilan negeri Bengkalis.

Lamanya persidangan dipengaruhi kehadiran saksi saksi dalam pembuktian.

"Ini merupakan kasus tangkapan langsung Mabes Polri dengan barang bukti sebesar 43 Kilogram. Saat sidang pembuktian untuk menghadirkan saksi sempat tertunda beberapa kalis karena saat itu saksi lagi Dinas luar," ungkap Kasi Pidum.

Untuk diketahui empat orang terdakwa yang divonis mati ini merupakan tangkapan langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Mabes Polri Menangkap mereka pada tanggal 25 Juli tahun 2019 lalu.

Empat orang tersangka yang diamankan tersebut yakni AK, RDW, MR dan HR.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved