KAKEK Cabul, Sudah Uzur Berumur 71 Tahun Setubuhi Gadis Tetangga hingga Hamil 3 Bulan
Kakek berusia 71 tahun berinisial A di Padang berulangkali menyetubuhi gadis tetangga umur 20 tahun hingga hamil 3 bulan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Sudah berusia uzur, seorang kakek di Padang Sumatera Barat ( Sumbar ) berulangkali menyetubuhi gadis tetangga hingga mengandung.
Untuk melancarkan aksinya, kakek berusia 71 tahun berinisial A melontarkan rayuan disertai ancaman pada gadis belia yang berinisial RD (20).
RD kini hingga hamil tiga bulan, janin sang kakek cabul.
Sementara kakek A harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
• Ayah Nikita Willy akan Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Keluarga Mohon Maaf Atas Kesalahan Almarhum
• Gendong Bayi Usia 40 Hari,Istri Polisi Gerebek Suami di Hotel, Cewek Selingkuhan Kabur Pakai Motor
• I Love You Dad, Ayah Nikita Willy Berpulang ke Rahmatullah
Saat ini, A mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).
Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A. Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.
"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku. Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya.
Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban. Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.
"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya, "ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana.
" Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.
Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Memerkosa
Belum genap satu bulan sejak dibebaskan dengan program asimilasi Covid-19, seorang napi kasus perkosaan ditangkap lagi karena memerkosa gadis remaja.
Narapidana berinisial AS (20) itu ditangkap aparat Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal yang sama.
Kronologi kasus terbaru pelaku AS yakni memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook. Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan.
Sedangkan pelaku melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Bujuk Rayu, Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Ditangkap karena Memerkosa"