Video: Tranportasi Umum Boleh Beroperasi Kembali, Pejabat Negara Diperbolehkan ke Luar Daerah
Menurut menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi transportasi untuk beroperasi kembali.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di berbagai daerah.
Menurut menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Budi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara.
Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi.
Budi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Budi menjelaskan, selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.
"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya. Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan.
Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.
"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.