Jenazah ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Kapten Kapal China Ungkap karena Penyakit Menular
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China yang dibuang ke laut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Stasiun televisi Korea Selatan MBC memberitakan nasib ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China.
Dalam laporannya di siaran berita, stasiun televisi MBC menyebutkan, jenazah WNI yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video tersebut dirilis di Youtube pada kanal MBC bertajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China yang dibuang ke laut, seperti yang diberitakan media Korea Selatan MBC.
Menurut Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular.
Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
• Bu Susi Jadi Trending, Heboh Soal Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
• Perlakuan Tak Manusiawi Kapal China Terhadap ABK Indonesia Diungkap Media Korea Selatan
• DETIK-DETIK Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut: Terbongkar Perlakuan Kejam
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Kementerian luar negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Perkembangan ABK asal Indonesia di Korea Selatan
Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian​ serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.