Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siap-siap Gigit Jari,Karyawan Harap-harap Cemas,Menteri Tenaga Kerja Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?

Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Covid-19

Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setiap menjelang Lebaran, seluruh karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Namun, pandemi Virus Corona memukul hampir semua sektor usaha.

Virus Corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.

Bukan hanya perekonomian di Indonesia, hampir semua negara di dunia ikut terdampak Covid-19.

Semua sektor bisnis juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.

Lemahnya perekonomian ini memberikan berpengaruh di banyak hal.

Pandemi Covid-19 membuat perusahaan kesulitan membayar THR.

Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawan.

Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.

Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR) juga membuat banyak karyawan ketar-ketir.

Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Covid-19.

THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.

Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia, surat edaran Menteri Tenaga Kerja membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).

Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.

Sementara Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved