Siap-siap Gigit Jari,Karyawan Harap-harap Cemas,Menteri Tenaga Kerja Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?
Belakangan, dikabarkan Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang isinya menyebutkan THR tak wajib diberikan di tengah pandemi Covid-19
Dia pun juga menduga, bahwa surat itu memberikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak membayarkan THR.
Tak main-main, diduga surat itu berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.
Bahkan secara tak langsung para pekerja akan menurunkan daya belinya, dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, apabila pembayaran THR tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi yang diberikan pada perusahaan.
Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, memberikan penyataan bahwa tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan itu dikarenakan tdak adanya pemasukan di perusahaan saat terjadi pandemi Virus Corona ini.
THR untuk PNS
Anggaran Rp 29 T untuk pembayaran THR bagi PNS dan anggota TNI Polri akan segera dicairkan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI Polri akan diundur, tidak cair pertengahan tahun 2020 sesuai jadwal.
Hal ini lantaran Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
Berikut update fakta terbaru nasib THR dan gaji ke-13 PNS dan anggota TNI Polri 2020.
1. Pemerintah anggarkan Rp 29 triliun untuk THR PNS
PNS tak perlu cemas menghadapi krisis akibat wabah Covid-19.
Tak seperti buruh yang sedang cemas menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau masyarkat kecil yang menunggu uluran tangan dari bantuan sosial (bansos).
Apalagi saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, seperti dilansir dari kontan.co.id