Astaghfirullah! Gegara THR, Menteri Ketenagakerjaan Dinilai Langgar Aturan, Buruh: THR itu Wajib!
Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR"