Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

FOTO : Pengambilan Dana Bansos Tunai Di Pekanbaru

Warga miskin di Pekanbaru mengambil dana bantuan sosial (Bansos) tunai Rp 600 ribu di Kantor Pos Kota Pekanbaru, Jumat (8/5).

Tayang:
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: CandraDani
FOTO : Pengambilan Dana Bansos Tunai Di Pekanbaru - bansos-tunai-vlad1.jpg
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah warga melakukan proses pengambilan dana bantuan sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Pekanbaru, Jumat (8/5). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19 selama tiga bulan ke depan.
FOTO : Pengambilan Dana Bansos Tunai Di Pekanbaru - bansos-tunai-vlad2.jpg
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah warga melakukan proses pengambilan dana bantuan sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Pekanbaru, Jumat (8/5). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19 selama tiga bulan ke depan.
FOTO : Pengambilan Dana Bansos Tunai Di Pekanbaru - bansos-tunai-vlad3.jpg
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah warga melakukan proses pengambilan dana bantuan sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Pekanbaru, Jumat (8/5). Bansos berupa uang tunai Rp600 ribu per KK per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dampak pandemi COVID-19 selama tiga bulan ke depan.

Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Kuota jumlah penerima

Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.

Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.

Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia.

"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)," lanjut Adhy.

Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Melansir laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.

Waktu pengusulan dan syarat

Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.

Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.

Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.

Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.

"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved