Dapat Asimilasi dari Kemenkum HAM, Mantan Napi di Medan ini Kembali Memperkosa, Bahkan Memutilasi
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan. Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Napi yang bebas melalui asimilasi program Kemenkum HAM kembali memakan korban.
Kali ini, Napi tersebut merenggut kehormatan dan nyawa seorang gadis cantik asal Medan.
Gadis tersebut diperkosa dan dibunuh oleh Napi asimilasi. Sadisnya lagi, ia dimutilasi dan dan nyaris dibakar oleh Napi asimilasi tersebut.
Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.
Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.
Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.
Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir
Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.
“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mutilasi Elvina di Sumut.
Ketiga tersangka tersebut ialah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
