Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dapat Asimilasi dari Kemenkum HAM, Mantan Napi di Medan ini Kembali Memperkosa, Bahkan Memutilasi

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan. Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat

TRIBUN MEDAN/Victory Arrival
pelaku pembunuh gadis cantik asal Medan, Elvina ternyata Napi Asimilasi program Kemenkum HAM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Napi yang bebas melalui asimilasi program Kemenkum HAM kembali memakan korban.

Kali ini, Napi tersebut merenggut kehormatan dan nyawa seorang gadis cantik asal Medan

Gadis tersebut diperkosa dan dibunuh oleh Napi asimilasi. Sadisnya lagi, ia dimutilasi dan dan nyaris dibakar oleh Napi asimilasi tersebut.

Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.

Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan)
Tersangka kasus mutilasi Elvina: Michael dan Jeffry, di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (TribunMedan) (TribunMedan)

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir

Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.

“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mutilasi Elvina di Sumut.

Ketiga tersangka tersebut ialah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

tersangka kasus mutilasi elvina 5
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved