Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MUI Padang Izinkan Warga untuk Laksanakan Shalat Berjemaah Selama PSBB, Tapi Syaratnya Harus Ini

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Padang mengizinkan kegiatan shalat berjemaah di masa PSBB tapi syaratnya hanya berlaku untuk daerah Zona Hijau

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Umat muslim melaksanakan salat istisqa di halaman Masjid Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (18/9/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Padang mengizinkan kegiatan shalat berjemaah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini berlaku bagi daerah yang memiliki potensi penularan Covid-19 rendah atau daerah yang berada di zona hijau.

"Pelaksanaan shalat berjemaah di masjid dilarang karena alasan keamanan. Jika alasan keamanan itu sudah tidak ada, tidak ada alasan untuk melarang jemaah shalat di masjid lagi," ucap Ketua MUI Padang Duski Samad ketika dihubungi, Sabtu (9/5/2020).

Duski mengatakan, bagi masjid yang menyelenggarakan shalat berjemaah tetap harus sesuai dengan ketentuan, seperti menjalankan protokol Covid-19 dan mendapatkan surat keterangan aman dari Dinas Kesehatan.

44 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Covid-19, Pasar Akan Ditutup Bertahap Mulai Jumat

Pedagang Pasar Raya Padang Tidak Boleh Membuka Tokonya Jika Mereka Enggan Uji Swab

Pengurus masjid harus memastikan jemaah cuci tangan sebelum masuk masjid, memakai masker, dan membawa sajadah dari rumah.

Pengurus masjid juga harus memastikan jemaah merupakan orang yang dikenal serta dalam kondisi sehat.

Sementara bagi masjid yang berada di daerah keramaian dan perbatasan tidak diizinkan melaksanakan shalat berjemaah.

"Hal ini untuk menghindari orang luar dari daerah setempat yang shalat di sana," terangnya.

Sementara hingga Sabtu (9/5), terdapat 54 kelurahan dari 104 kelurahan yang berada di zona merah.

Mulai Jumat 8 Mei 2020, Pasar Raya Padang Ditutup Bertahap, Sudah 44 Pedagang Positif Covid-19

Artinya pada 50 kelurahan lagi belum ditemukan kasus Covid 19 atau masih dalam zona hijau.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Padang Izinkan Shalat Berjemaah Selama PSBB dengan Syarat", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved