Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ternyata Ferdian Paleka Bohongi Polisi Hingga Lolos Saat PSBB, 'Saya Sediakan Surat Dokter Pak'

YouTuber Ferdian Paleka mengatakan bahwa dirinya berhasil pergi ke suatu tempat ke tempat lainnya dengan cara mengelabui petugas yang berjaga di jalan

Editor: Muhammad Ridho
INSTAGRAM/@garizluis37
Youtuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak 

Namun karena takut, ia akhirnya memilih kabur.

"Ayah saya menyarankan saya untuk menyerahkan diri pak."

"Saya panik pak, saya takut karena banyak orang berdatangan ke rumah orang tua saya, jadi saya memilih untuk kabur," ungkapnya.

Ferdian Paleka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliyar akibat perbuatannya tersebut.

Sehingga, Ferdian Paleka merasa sangat menyesal atas apa yang ia lakukan.

"Sangat menyesal pak, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ucap dia.

Ia menambahkan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya transpuan yang menjadi korban prank sampahnya.

"Untuk seluruh Indonesia terutama rakyat kota Bandung dan terutama khususnya untuk transpuan kota Bandung saya Ferdian Paleka meminta maaf sedalam-dalamnya," kata Ferdian Paleka masih tertunduk.

Lihat videonya mulai menit ke-1:38:

 Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol Saat Hendak Kabur, Penampilan Kini Jauh Beda, Kumisnya Dicukur

Penjelasan Polisi soal Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.

Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved