Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Virus Corona di Riau

Misteri Isi Perbub Rohul Penggunaan Dana Covid-19, Salinan Tak Bisa Dilihat Tanpa Seizin Atasan

"Biasanya disosialisasikan secara umum dengan cara mengedarkan salinannya ke seluruh OPD. Itu tanggungjawab BPKAD," ucap Erinaldi.

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Misteri Isi Perbub Rohul Penggunaan Dana Covid-19, Salinan Tak Bisa Dilihat Tanpa Seizin Atasan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Usai Rapat Dengar Pendapat antara Pemkab Rohul dengan Banggar DPRD Rohul, Sekda Rohul Abdul Haris mengatakan, dasar penggunaan anggaran covid-19 adalah Peraturan Bupati.

"Dasar penggunaan anggarannya ya Perbup soal pengalihan anggaran. Kalau nomor Perbupnya saya tak hapal. Tanyakan saja ke Suharman, di BPKAD," kata Sekda pada Senin (11/5).

Penggunaan anggaran covid-19 di Rokan Hulu dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.

Namun, hingga kini Perbup yang dimaksud tersebut belum pernah disosialisasikan secara luas kepada publik di Rokan Hulu.

Kabag Hukum Setdakab Rokan Hulu Erinaldi mengatakan, Perbup tersebut ada dikeluarkan sebagai dasar hukum penanganan Covid-19 di Rokan Hulu dan sudah ditandatangani oleh Bupati Rohuk Sukiman.

"Perbup terkait penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp. 12,6 M sudah kita diterbitkan. Sudah dua kali malah yakni, dalam Perbup 15/2020 dan Perbup 19/2020," kata Erinaldi.

Sayang, Erinaldi tak mampu menunjukkan berkas Perbup yang dia maksud tersebut dengan alasan berkasnya masih berada di BPKAD Rokan Hulu.

Dia berkilah, Perbup tersebut masih dikaji di BPKAD untuk kebutuhan merelokasi anggaran covid-19 di Rokan Hulu sebelum dikembalikan kepada pihaknya di Setdakab.

"Saya kurang tahu masalahnya apa. Mungkin karena sibuk, makanya BPKAD belum sempat mengantar kesini (Bagian Hukum Setdakab Rohul, red)," jelasnya.

Erinaldi menjelaskan, tanggungjawab sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh OPD ada pada BPKAD. Bukan pada pihaknya.

"Biasanya disosialisasikan secara umum dengan cara mengedarkan salinannya ke seluruh OPD. Itu tanggungjawab BPKAD," ucap Erinaldi.

Terpisah, Kabid Anggaran BPKAD Rokan Hulu Simel Meri mengatakan, berkas Perbup Pengalihan Anggaran Covid - 19 Rohul memang masih di BPKAD.

Namun sayang, Simel Meri tak mau menunjukkan salinan berkas Perbup tersebut dengan alasan harus seizin dari atasannya.

"Mohon maaf, salinannya (Perbup, red) tak bisa dilihat. Harus izin atasan (Kepala BPKAD Rohul Suharman, red)," singkatnya.

Segala Sesuatu yang Berkaitan Dengan Uang Negara Harus Terbuka

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved