Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fungsi Pengawasan jadi Hilang, Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020

PSHTN FHUI minta DPR tak sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU. Pasal 12 Perppu 1/2020 dianggap memberikan ruang ke Presiden untuk keluarkan APBN

Editor: CandraDani
DOK. Humas DPR RI via Kompas.com
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima RUU tentang penetapan Perppu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditemani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Kamis (2/4/2020). 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Sidang pendahuluan gugatan uji materi perkara ini baru digelar pada 28 April kemarin.

Adapun pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Senin (4/5/2020) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 segera disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.

Dinilai Buka Celah untuk Korupsi, Perppu Kebijakan Keuangan Negara untuk Tangani Covid-19 Digugat

Persetujuan itu disepakati 8 fraksi DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5/2020) siang.

Berdasarkan agenda resmi, rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ini mengagendakan sejumlah pengambilan keputusan.

Salah satunya, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved