Fungsi Pengawasan jadi Hilang, Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020
PSHTN FHUI minta DPR tak sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jadi UU. Pasal 12 Perppu 1/2020 dianggap memberikan ruang ke Presiden untuk keluarkan APBN
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Sidang pendahuluan gugatan uji materi perkara ini baru digelar pada 28 April kemarin.
Adapun pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Senin (4/5/2020) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 segera disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.
• Dinilai Buka Celah untuk Korupsi, Perppu Kebijakan Keuangan Negara untuk Tangani Covid-19 Digugat
Persetujuan itu disepakati 8 fraksi DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5/2020) siang.
Berdasarkan agenda resmi, rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.
Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ini mengagendakan sejumlah pengambilan keputusan.
Salah satunya, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020",