Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

THR

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Pekerjanya

Bukan cuma Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak menerima THR, pekerja sektor swasta juga memiliki hak yang sama.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
THR Karyawan Swasta wajib dibayarkan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukan cuma Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak menerima THR, pekerja sektor swasta juga memiliki hak yang sama.

Kendati di masa sulit terdampak Pandemi Virus Coron, Covid-19, THR harus dibayarkan oleh perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.

Lantas, adakah sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya?

Sanksi tidak bayar THR
THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pada Pasal 8 tersebut tertulis, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha.

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved