Penerapan PSBB Se Riau
PSBB di Siak Disetujui Menkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau
Sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Akhirnya Kementerian Kesehatan setujui PSBB di 5 daerah di Riau, yakni Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Siak langsung koordinasi dan menjadwalkan rapat bersama Forkompinda, Rabu (13/5/2020) di Zamrud Room, Komoleks Abdi Praja, Jalan Rajakecik Siak Sri Indrapura.
"Ya, kita sudah dapat informasi terkait itu. Karena sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau," kata Wakil II Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Leonardus Budhi Yuwono kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/5/2020).
Menurut dia, Pergub dan SK Gubernur menentukan jadwal pelaksanaan PSBB tersebut.
Sebab, sebelum pelaksanaan akan ada waktu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sedangkan kita pada prinsipnya sudah siap, karena memang sudah dipersiapkan," kata dia.
Pihaknya sudah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) dan draf SK Bupati Siak.
Bahkan langkah dan strategi sudah disiapkan untuk menghadapi PSBB selama 14 hari.
"Langkah dan strategi ini perlu kita rapatkan kembali bersama Forkompinda besok (hari ini)," kata dia.
Hal -hal yang menjadi perhatian dalam PSBB sebenarnya juga sudah mulai diterapkan di Siak.
Seperti penerapan kerja pola minimal di Pemkab Siak, meliburkan sekolah dan mengatur jarak pada aktivitas masyarakat.
"Nanti tentu akan ada pengaturan lagi," kata dia.
Sebelumya, Bupati Siak Alfedri menjelaskan pihaknya sedang menggesa penyelesaian pembahasan pengurangan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut.
Gunanya untuk jaga-jaga bila keadaan Covid-19 ini semakin lama.
Sedangkan refocusing dan realokasi anggaran 50 persen sebelumnya sebesar Rp 254 miliar lebih.
Di antaranya ada yang dicadangkan untuk Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar lebih.
Selain ini dimasukkan ke masing- masing OPD.
"Anggaran itu sudah mulai digunakan sejak ditetapkan. Cuma tentu terus berjalan untuk keperluan penanganan Covid-19 ini," kata Alfedri.
Ia menguraikan, dana itu berada di Dinas Kesehatan, RSUD Tengku Rafian Siak, Disperindag dan lain-lain.
Anggaran pada Dinas Kesehatan dan RSUD sudah mulai digunakan untuk membeli kebutuhan penanganan Covid-19.
"Cuma persoalannya barang yang akan kita beli nilainya naik karena langka. Barang juga susah didapatkan. Kondisi seperti ini tentu ada hukum pasar yang bermain, dimana barang langka kebutuhan banyak harga melonjak," kata dia.
Kemudian ada untuk bantuan sembako serta pengalihan kegiatan pasar murah menjadi pasar gratis.
Kegiatan ini belum tereksekusi tetapi prosesnya terus berjalan.
"Untuk menghindari overlaping data penerima bantuan tentu harus divalidasi dan verifikasi. Untuk bantuan sosial dari APBD sudah masuk pada soal verifikasi, sebelum Idul Fitri kita sudah bisa bagikan bantuan sembako dan pasar gratis," kata Alfedri.
Alfedri mewanti-wanti Pemkab tidak bisa berbuat tanpa dasar dan aturan.
Dalam SKB Mendagri dan Menkeu tidak dibernarkan penerima PKH atau bantuan lain mendapat lagi pada bantuan APBD.
"Untuk memilah data ini tentu butuh waktu dan ketelitian. Biarlah kita berat diawal supaya data selesai gampang pelaksanaannya," kata dia.
Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, penggunaan anggaran Rp 254 miliar lebih itu ada di bidang kesehatan, bantuan sosial, sarana prasarana penunjang Covid-19, pemberdayaan ekonomi dan untuk biaya pos pantau.
Semua penggunaannya ada mekanisme yang mengaturnya. Penggaunaan anggaran tetap akan diaudit oleh BPK.
"Bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi harus berbasis data yang pasti. Saat ini masih sedang verfikasi. Jadi jangan ragu semua kegiatan kita dalam penanganan Covid-19 ini terukur dengan baik," kata dia.
Sedangkan untuk pos pantau sudah berjalan. Sedikitnya ada 9 pos pantau di batas-batas pintu masuk di Siak. Penganggarannya sudah mulai berjalan.
PSBB di Bengkalis, Plh Bupati akan Bahas Mekanisme Penerapan Secepatnya
Plh Bupati Bengkalis Bustami HY sudah mendapat informasi terkait usulan Pemerintah Provinsi Riau disetujui oleh Kemekes RI untuk melaksanakan PSBB di lima kabupaten kota di Riau termasuk kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut baru diterimanya malam ini.
"Benar, tadi saya baru mengetahuinya terkait persetujuan pelaksanaan PSBB yang diusulkan Pemerintah Provinsi oleh Kemenkes," ungkap Bustami melalui pesan singkat.
Menurut dia dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembahasan mekanisme penerapan PSBB ini bersama stake holder terkait dan Forkompinda Bengkalis.
"Kita akan bahas secepatnya. Disamping itu tentu kita menunggu Peraturan Gubernur sebagai acuan penetapan Peraturan Bupati nantinya," terang Bustami singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Kesehatan RI akhirnya menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima Kabupaten Kota di Riau.
Penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.
Penerapan PSBB di Bengkalis oleh Kemenkes di lima kabupaten kota di Riau diputuskan karena sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Penerapan PSBB si bengkalis ini juga diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainya.
PSBB di Pekanbaru akan Berakhir
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru Tahap II akan berakhir pada Kamis (14/5/2020) besok.
Walikota Pekanbaru Firdaus berencana bakal memperpanjang pemberlakuan PSBB.
Namun ia berencana melakukan evaluasi terhadap PSBB tahaP II, Rabu (13/5/2020).
PSBB tahap II sudah berlangsung sejam 1 Mei 2020 lalu
"Kita bakal melakukan evalausi satu hari jelang PSBB tahap II berakhir," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, PSBB sebagai satu upaya memutus mata rantai covid-19 tidak bisa terhenti begitu saja.
Ia pun mendorong agar PSBB tetap diberlakukan di Kota Pekanbaru.
Hal ini seiring pemberlakuan PSBB Provinsi Riau.
Ia khawatir saat PSBB terhenti masyarakat kembali menjalani aktivitas normal.
Padahal masih terjadi kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.

Sedangkan saat PSBB masyarakat diharapkan tetap disiplin.
Mereka bisa bekerja, belajar dan beribadah dari rumah hingga kondisi kembali normal.
Ia pun membayangkan bahwa kasus bisa saja melonjak saat aktivitas masyarakat yang terancam tidak terkontrol.
Kondisi tersebut bisa memicu munculnya penularan baru.
"Jadi sebaiknya PSBB masih kita lanjutkan dengan skala kota dan provinsi," paparnya.
Firdaus menyebut babwa sesuai prediksi statistik penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru sudah melewati fase puncak pada April 2020 kemarin.
Kasus terakhir Covid-19 di Kota Pekanbaru diprediksi terjadi pada penghujung Juni 2020.
Empat kasus positif covid-19 baru tercatat, Selasa (12/5/2020) di Kota Pekanbaru.
Jumlah pasien positif covid-19 di kota ini mencapai 35 kasus.
24 di antaranya sudah sembuh.
Empat meninggal dunia dan tujuh pasien masih jalani perawatan medis.
"Pasien yang baru ini berasal dari luar kota," ulasnya.
Kampar akan Berkonsultasi Pemprov Riau
Permohonan Pemerintah Provinsi Riau untuk lima kabupaten/kota se-Riau menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB disahkan hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabupaten Kampar yang sampai hari ini belum menerapkan PSBB mengaku akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Juri bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedi Sambudi, Selasa (12/5) malam menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sebelum penerapan PSBB akan kembali berkonsultasi dengan Pemprov.
"Kita tentunya akan berkonsultasi dulu dengan pihak provinsi terkait penerapannya," ungkapnya.
Dedi menuturkan penerapan PSBB di kabupaten/kota se-Riau, termasuk Kampar lebih kepada keinginan dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Kita tentunya akan ikut jika Pemprov sudah menetapkannya," ungkapnya.
Menurut Dedi Kabupaten Kampar sudah siap dalam rangka menerapkan PSBB.
Dari data yang di paparkan Satuan Tugas Covid-19 Kampar, jumlah kasus di Covid-19 beberapa pekan terakhir mengalami trend penurunan.
"Sebelum PSBB di Kampar diterapkan, Gugus Tugas Covid-19 Kampar sudah cukup baik dalam hal penanganan Covid-19," ungkapnya.
Ia menuturkan jika PSBB diterapkan tentunya kasus Covid-19 jumlahnya akan lebih jauh ditekan.
Dedi menyampaikan hingga hari ini penerapan PSBB jadi langkah yang sangat baik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Warga Pekanbaru Tak Bisa Kemana-mana Dikepung PSBB
Warga Pekanbaru dipastikan tidak bisa kemana-mana karena dikepung Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB, karena PSBB segera diterapkan di lima daerah sekitar Pekanbaru.
Jika warga Pekanbaru ingin ke Medan melalui Ujung Batu, tidak bisa karena PSBB diterapkan di Kampar dan Bengkalis, karena harus melewati Mandau Kabupaten Bengkalis dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Jika warga Pekanbaru ingin ke Sumatera Barat, PSBB diterapkan di Kampar, karena akses ke Sumatera Barat terdekat hanya melalui Kampar, baik melewati Lipat Kain maupun Bangkinang.
Jika Warga Pekanbaru ingin ke Jambi, PSBB diterapkan di Pelalawan, sehingga Jalan Lintas Timur dipastikan diawasi ketat.
Jika warga Pekanbaru ingin ke Kepulauan Riau, Malaysia, Singapura dan lainnya, PSBB diterapkan di Dumai dan Siak, karena pelayaran melalui Dumai dan Siak serta Pelalawan.
Terkiat dengan penerapan PSBB di Kampar, Bengkalis, Dumai, Pelalawan dan Siak sudah disetujui Menteri Kesehatan RI.
Penetapan PSBB di Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai tersebut sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di lima kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.
Penerapan PSBB oleh Kemenkes di lima kabupaten kota di Riau diputuskan karena sudah terjadinya peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Penetapan PSBB ini juga diperkuat dengan adanya hasil kajian dari ahli epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi membenarkan persetujuan penetapan PSBB di lima kabupaten kota oleh Kemenkes tersebut.
Setelah resmi mendapatkan izin dari Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19 di Riau langsung menggelar rapar konsolidasi dengan bupati dan walikota di lima daerah tersebut.
"Pak Gubernur langsung memimpin rapat malam ini bersama pak Wagub dan Pak Sekda dengan bupati, walikoya dan jajaranya di lima daerah yang sudah ditetapkan PSBBnya itu," kata Syahrial Abdi, Selasa (12/5/2020).
Syahrial mengungkapkan, setelah disetujui oleh Kemenkes, maka Pemerintah Provinsi Riau langsung menyusun Pergub pelaksanaan PSBB di lima daerah ini.
Dalam Pergub tersebut diatur seluruh larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat di setiap daerah yang melaksanakan PSBB.
"Dalam Pergub itu nanti dibunyikan juga soal waktu PSBB ini mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa, itukan 14 hari," ujarnya.
Sebelum PSBB di lakukan Pemprov Riau meminta kepada seluruh daerah yang akan melaksanakan PSBB ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta merapikan kembali data-data penerima bantuan.
"Sehingga nanti saat pelaksanaan PSBB tidak ada masalah lagi," katanya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yopi, mengungkapkan, lima daerah di Riau yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru ini memang mendesak untuk segera melaksanakan PSBB.
Sebab dengan dukungan kabupaten di sekitar kota Pekanbaru PSBB bisa dilakukan secara maksimal sehingga pergerakan orang bisa dilakukan pengawasan lebih ketat lagi.
"Lima daerah ini memang mendesak untuk segera melaksanakan PSBB, supaya PSBB yang sudah dilakukan di Kota Pekanbaru untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Riau," katanya.
Selain itu, sebaran kasus Covid-19 dan transmisi lokal juga sudah terjadi di lima daerah ini.
Dilima daerah juga sudah ditemukan sejumlah kasus positif Covid-19.
107 PDP Covid-19 di Riau Meninggal Dunia
Angka kematian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Riau terus bertambah. Bahkan jumlahnya melebihi angka kasus pasien positif Covid-19 di Riau.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 Riau hingga Selasa (12/5/2020) sudah ada 107 PDP di Riau yang meninggal dunia.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yopi yang juga dokter spesialis paru RSUD Arifin Ahmad ini mengatakan, sebagian besar PDP yang meninggal dunia memiliki penyakit penyerta yang sudah kronis.
Kondisi kesehatan pasien semakin cepat memburuk, ditambah lagi adanya gejala Covid-19.
Ada deman, batuk, filek dan sesak nafas yang membuat pasien semakin terpuruk dan akhirnya tidak tertolong lagi nyawanya.
"Kasus PDP yang meninggal relatif dengan kondisi yang berat dan penyakit penyerta yang juga berat," kata ketua Tim Medis Penanganan Covid-19 RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ini.
Yopi mengungkapkan, pada umumnya PDP Covid-19 di Riau yang meninggal dunia memiliki penyakit penyerta yang sudah parah.
Ada stroke, DBD dengan pendarahan spontan, Diabetes Melitus yang tidak terkontrol serta ada beberapa PDP yang sudah usia tua.
"Beberapa pasien ada yang masuk ke rumah sakit dengan kondisi yang sudah ada mengalami pemburukan pada paru-parunya, sehingga sulit untuk ditolong, meskipun petugas medis kita sudah berupaya semaksimal mungkin," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 133 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Provinsi Riau masih menunggu hasil pemeriksaan uji swab PCR di Laboratorium Biomelokuler RSUD Arifin Ahmad.
Hingga Selasa (12/5/2020) jumlah PDP di Riau sudah mencapai sebanyak 978 orang.
Rinciannya 167 masih dirawat dan 704 sehat dan sudah pulang.
Sedangkan untuk PDP yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai 107 pasien.
"Dari 107 PDP yang meninggal itu ada 6 yang hasilnya swabnya positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (12/5/2020).
Mimi mengungkapkan, dari total 978 PDP di Riau 763 dinyatakan negatif berdasarkan hasil uji swab. Kemudian 133 PDP masih menunggu hasil uji swab dan ada 8 PDP lagi yang belum diambil swabnya.
Jumlah PDP terbanyak di Riau ada di Kota Pekanbaru sebanyak 453 kasus, kemudian di Kampar 120 kasus, Dumai 77 kasus, Pelalawan 62 kasus, Bengkalis 56 kasus, Inhil 53 kasus, Siak 46 kasus, Rohul 37 kasus, Rohil 30 kasus, Kuansing 24 kasus, Inhu 11 kasus dan Meranti ada 9 kasus.
"Seluruh pasien dalam pengawasan di Riau sudah diisolasi dan dirawat di rumah. Jadi mereka tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Tapi langsung kita rawat di rumah sakit supaya kalau hasil swabnya positif tidak menukarkan ke anggota keluarganya, " kata Mimi.
Melonjak 7 Kasus, Total Positif Covid-19 di Riau 81 Orang
Setelah sempat melandai, kini kasus Covid-19 nasional kembali melonjak hampir 500 orang.
Total jumlah kasus baru Virus Corona bertambah pada hari ini sebanyak 484 orang.
Lonjakan tambahan juga terjadi di Riau sebanyak 7 Kasus, sehingga total menjadi 81 orang.
Dengan adanya tambahan jumlah kasus infeksi itu maka total jumlah orang yang terinfeksi secara nasional mencapai 14.749 kasus.
Hal ini diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Selasa (12/5/2020) sore melalui jumpa pers virtual melalui youtube BNPB.
"Jumlah pasien positif naik 484 orang, sehingga total 14.749 orang," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto.
Tambahan pasien positif Covid-19 yang sembuh juga terjadi, per hari ini bertambah 187 , sehingga total menjadi 3.063 orang pasien yang sembuh.
"Meninggal bertambah 16 orang, sehingga total 1.007 orang," lanjut Achmad Yurianto.
Dengan adanya penamabahan jumlah kasus baru tersebut, menunjukkan di luar masih terjadi penularan Virus Corona, Covid-19.
"Mari kita bahu membahu untuk mencegah penyebaran kasus ini. Kita berusaha mengendalikan penambahan ini semaksimal mungkin," imbau Yurianto.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan pembatasan sosial.
Upaya ini menjadi jalan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Lihat tabel sebaran perkembangan Covid-19 di Indonesia :

Penerapan PSBB Se Riau - Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra.