Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Restoran Didenda Rp 10 Juta Jika Masih Ngeyel, Begini Langkah Tegas Anies Baswedan Saat PSBB

Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.

Editor: Muhammad Ridho
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdahah.

Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.

Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Provinsi DKI Jakarta.

Simak selengkapnya:

1. Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi:

"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan

b. Menggunakan masker di luar rumah".

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved