Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Restoran Didenda Rp 10 Juta Jika Masih Ngeyel, Begini Langkah Tegas Anies Baswedan Saat PSBB

Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.

Editor: Muhammad Ridho
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/11/anies-terbitkan-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-resto-yang-layani-makan-di-tempat-kena-denda-rp-10-juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved