Berita Riau
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri, Berikut Ini Ketentuannya
Setiap perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR Keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Dumai, telah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun karyawan.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Iswandi, melalui, Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Irwan mengingatkan kepada para pengusaha.
Untuk membayarkan THR, Keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, Selasa (12/5/2020).
Irwan menjelaskan, THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
• Saat yang Lain Berebut Dapat Bantuan, Pria di Inhu Riau Tolak BLT Meski Dua Bulan Menganggur
• Sempat Batuk dan Kejang, Penumpang Taksi Online Meninggal Tiba-tiba, Sopir Kalut Minta Tolong
• Segar dan Nikmat, Mudah Membuat Minuman Segar dari Air Kelapa untuk Menu Buka Puasa Hari Ini
Dijelaskannya, mengacu pada Permen tersebut, Pemerintah Kota Dumai, telah mengeluarkan surat edaran Walikota.
Tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ditujukan kepada Perusahaan /BUMN/BUMD Se-Kota Dumai, yang telah ditandatangani oleh Walikota Dumai, Zulkifli As.
Ia menambahakan, melalui edaran tersebut disampaikan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR Keagamaan dengan ketentuan.
Pertama, THR Keagamaan sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 diberikan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Dan Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran dan tata cara pemberian THR Keagamaan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 sebagai berikut.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
"Upah 1 bulan adalah upah yang terdiri atas komponen Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Tetap.”
“Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan/pemberian yang diberikan perusahaan dimana imbalan/pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran/absensi dan pencapaian prestasi kerja," paparnya.