CARI Dukun untuk Ubah Uang Palsu Jadi Asli,Pembawa 29.600 Lembar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya
Polisi berhasil mengamankan mengamankan empat tersangka yakni MD, NF, MS dan JU, pembawa 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
TRIBUNPEKANBARU.COM, TASIKMALAYA - Empat orang diamankan karena membawa 29.600 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku saat Operasi Ketupat Lodaya.
Tepatnya di Pos Penjagaan Perbatasan Cikunir, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5/2020).
Uang palsu tersebut dibawa oleh dua pria asal luar daerah dalam mobil Toyota Kijang warna Silver bernomor polisi F 1763 AQ yang hendak masuk ke wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Saat operasi Ketupat Lodaya Polres Tasikmalaya sekaligus pos gabungan PSBB, kita telah mengamankan uang palsu di Pospam Cikunir, Singaparna (pos perbatasan)," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kepada wartawan saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/5/2020).
• Ya Ampun, Foto Pasangan Telanjang di Hari Berkebun Tanpa Busana di Australia Viral
• ISTIMEWA Polwan Masak Sejak Dini Hari untuk Santap Sahur Warga Inhil Riau
• Bocah SMP Otak Peredaran Ganja, Kendalikan Penjualan via Facebook Dikirim Lewat jasa Ekspedisi
"Dari kendaraan asal luar daerah kita geledah dan ditemukan uang palsu sebanyak 29.600 pecahan Rp 100.000 yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.
Hendria menambahkan, jumlah uang palsu jika dirupiahkan mencapai miliaran rupiah
Setelah berhasil mengamankan empat tersangka yakni MD, NF, MS dan JU, pembawa 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 fakta baru pun terungkap.
Ternyata, motif para tersangka datang ke wilayah Tasikmalaya untuk mencari paranormal yang diyakini bisa mengubah uang tersebut menjadi asli.
"Motif para tersangka membawa uang palsu sebanyak ini ke Tasikmalaya mengaku untuk mencari paranomal," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/5/2020).
Hal itu, kata Hendria, dilakukan para tersangka karena mendapat informasi bahwa di Tasikmalaya ada paranormal yang bisa merubah uang palsu menjadi uang asli.
Motif para tersangka ini diyakini mereka akan berhasil dengan cara datang ke Tasikmalaya dengan dalih penyempurnaan uang palsu jadi asli.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Hendria, uang palsu itu bukan untuk diedarkan tapi hendak diberikan ke paranornal atau dukun di wilayah ini.
"Meski demikian, kita tindak terkait kepemilikan uang palsunya dan kasunya masih terus dikembangkan," jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.