Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Juli 2020, Ini Cara Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan/turun kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:  

1. Menggunakan aplikasi mobile JKN

Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu. Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store. Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu: - Klik menu ubah data peserta - Masukkan data perubahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved