Penerapan PSBB Se Riau
PSBB di Kabupaten Siak Riau Dimulai 15 Mei 2020
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten Siak dimulai pada Jumat (15/5/2020) besok.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten Siak dimulai pada Jumat (15/5/2020) besok.
Jadwal tersebut bersamaan dengan perpanjangan PSBB di kota Pekanbaru, serta berdasarkan surat Gubernur Riau.
"Sama semua dengan daerah lain, karena yang menentukan gubernur. Jadi mulai Jumat kita sudah PSBB," kata Wakil III Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Siak, Hendrisan disela kesibukannya ikut membahas Ranperbup PSBB, Rabu (13/5/2020) di zamrud room, kompleks Abdi Praja, Siak Sri Indrapura.
Ia menerangkan, PSBB di kabupaten Siak merupakan usulan Gubernur Riau yang disetujui Kemenkes berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/308/2020 tentang penetapan PSBB di 5 kabupaten kota di Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Riau.
"Karena draf Ranperbup sudah siap, kita membahasnya hari ini yang dipimpin langsung pak bupati, dan dihadiri Forkompinda. Kita membahas semua hal secara detail bagaimana aturan main selama penerapan PSBB," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Siak Alfedri menegaskan Pemkab Siak sudah siap untuk melakukan penerapan PSBB. Persiapan itu sudah diatur sejak dini baik fasilitas, sarana prasarana, data dan anggaran.
Ia menjelaskan pihaknya sedang menggesa penyelesaian pembahasan pengurangan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut. Gunanya untuk jaga-jaga bila keadaan Covid 19 ini semakin lama.
Sedangkan refocusing dan realokasi anggaran 50 persen sebelumnya sebesar Rp 254 miliar lebih.
Di antaranya ada yang dicadangkan untuk Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar lebih. Selain ini dimasukkan ke masing- masing OPD.
"Anggaran itu sudah mulai digunakan sejak ditetapkan. Cuma tentu terus berjalan untuk keperluan penanganan Covid 19 ini," kata Alfedri.
Ia menguraikan, dana itu berada di Dinas Kesehatan, RSUD Tengku Rafian Siak, Disperindag dan lain-lain. Anggaran pada Dinas Kesehatan dan RSUD sudah mulai digunakan untuk membeli kebutuhan penanganan Covid 19.
"Cuma persoalannya barang yang akan kita beli nilainya naik karena langka. Barang juga susah didapatkan. Kondisi seperti ini tentu ada hukum pasar yang bermain, dimana barang langka kebutuhan banyak harga melonjak," kata dia.
Kemudian ada untuk bantuan sembako serta pengalihan kegiatan pasar murah menjadi pasar gratis. Kegiatan ini belum tereksekusi tetapi prosesnya terus berjalan.
"Untuk menghindari overlaping data penerima bantuan tentu harus divalidasi dan verifikasi. Untuk bantuan sosial dari APBD sudah masuk pada soal verifikasi, sebelum Idul Fitri kita sudah bisa bagikan bantuan sembako dan pasar gratis," kata Alfedri.
Alfedri mewanti-wanti Pemkab tidak bisa berbuat tanpa dasar dan aturan. Dalam SKB Mendagri dan Menkeu tidak dibernarkan penerima PKH atau bantuan lain mendapat lagi pada bantuan APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_psbb_di_pekanbaru_diperpanjang_3.jpg)