Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Resmi, Presiden Jokowi Resmi Ubah Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan, Segini Besaran & Berlakunya!

Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.

Biro Satpres
Presiden Jokowi 

Iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019 sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP yang melebihi ketentuan, BPJ Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?"

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved