Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1441 H

8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat

Editor: Sesri
NU Online
Besaran bayar zakat fitrah 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Tak terasa sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir.

Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,

“RASULULLAH SAW MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BULAN RAMADHAN SEBANYAK SATU SHA’ KURMA ATAU GANDUM ATAS SETIAP MUSLIM MERDEKA ATAU HAMBA SAHAYA LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN” (HR. BUKHARI MUSLIM).

Karena kewajiban zakat fitrah ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.

Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik.

Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Besaran zakat fitrah 2020 di Riau

Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau merilis daftar harga zakat fitrah tahun 2020.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Riau zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam.

Yaitu satu sha atau gantang makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram, maka nilai zakat fitrahnya per jiwa jika diukur dengan uang adalah sebagai berikut.

Untuk jenis beras Bulog dengan harga Rp 9.500 kali 2,5 kilo maka nilai uangnya sama dengan Rp 23.750.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved