Usai Mabuk-mabukan, Cewek Ini Pingsan, Saat Sadar Ngakunya Terinfeksi Virus Corona, Ternyata Tipu
Padahal semua sudah panik. Tenaga medis juga langsung mempersiapkan penanganan pasien virus corona. Ternyata cewek ini mabuk
Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.
Suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
• VIDEO Update Virus Corona Kamis 14 Mei: Indonesia di Peringkat 37 Dunia
• Santri Positif Covid-19 di Inhu Tidak Menunjukan Gejala Terinfeksi Virus Corona
Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
4. AR teriak prank

Petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar corona.
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.
Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.
5. Ditangkap dan jadi tersangka
Sat Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Santri Positif Covid-19 di Inhu Tidak Menunjukan Gejala Terinfeksi Virus Corona
• Sempat Dirawat, Pasien Corona Memaksa Pulang ke Rumah dan Hilag 3 Hari, Ternyata Berobat ke Dukun
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.