Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Mabuk-mabukan, Cewek Ini Pingsan, Saat Sadar Ngakunya Terinfeksi Virus Corona, Ternyata Tipu

Padahal semua sudah panik. Tenaga medis juga langsung mempersiapkan penanganan pasien virus corona. Ternyata cewek ini mabuk

Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Tim medis dan aparat Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pelalawan menjemput warga yang dinyatakan positif corona di Kecamatan Ukui dan Langgam, Sabtub(9/5/2020). 

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh tim medis yang bersangkutan tidak menunjukan gejala Covid-19.

Suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.

VIDEO Update Virus Corona Kamis 14 Mei: Indonesia di Peringkat 37 Dunia

Santri Positif Covid-19 di Inhu Tidak Menunjukan Gejala Terinfeksi Virus Corona

Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.

Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.

Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.

4. AR teriak prank

Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di ruang isolasi saat simulasi penanganan kasus corona di RSUD Kota Bekasi, Kamis, (5/3/2020).
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di ruang isolasi saat simulasi penanganan kasus corona di RSUD Kota Bekasi, Kamis, (5/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Petugas medis terkejut karena saat akan dibawa pulang oleh temannya, tersangka berteriak dan mengaku jika hanya melakukan prank terpapar corona.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujarnya.

Mengetahui hal itu, langsung dilaporkan kepada polisi.

5. Ditangkap dan jadi tersangka

Sat Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Santri Positif Covid-19 di Inhu Tidak Menunjukan Gejala Terinfeksi Virus Corona

Sempat Dirawat, Pasien Corona Memaksa Pulang ke Rumah dan Hilag 3 Hari, Ternyata Berobat ke Dukun

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved