Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Walau Saat Wabah Covid-19, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Perusahaan Wajib Bayarkan THR Walau Saat Wabah Covid-19, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan 

"Belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," katanya.

Dia mengatakan, Posko THR tersebut dengan nama Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2020.

"Jadi kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah," ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Riau, M Adil, meminta perusahaan yang beroperasi di Riau tidak menjadikan Pandemi Covid-19 alasan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Terhitung H-10 hari raya Idul Fitri 1441 hijriyah perusahaan sudah harus membayarkan THR karyawannya.

"Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Jadi jika sudah waktunya kita minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya. Sebab undang undang sudah mengatur demikian dan jangan gara-gara corona tidak dibayar," kata Adil.

THR merupakan persoalan tahunan bagi beberapa perusahaan dan ini harus menjadi atensi semua pihak.

Apalagi di tengah kondisi yang tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

"Gubernur juga harus memperhatikan masalah ini. Sebab jika gubernur sudah berperan dengan memanggil perusahaan yang ada di Riau, clear semua THR pekerja," katanya.

Berita Riau - Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved