Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Keterangan Taufik Hidayat Soal Penerimaan Uang Rp 1 Miliar
Mantan Menpora Imam Nahrawi, melalui kuasa hukum La Ode Umar Bonte, minta KPK menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat terkait uang Rp 1 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, melalui kuasa hukum La Ode Umar Bonte, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keterangan eks pebulutangkis nasional Taufik Hidayat terkait menerima aliran uang Rp 1 Miliar.
Taufik mengaku menyerahkan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
Pengakuan itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi, Rabu (6/5/2020).
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut KPK," kata La Ode Umar Bonte, saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
• BOOM Meledak, Media Asing Ternama Ikut Beritakan Kesaksian Taufik Hidayat Soal Tikus di Kemenpora
Dalam kesaksiannya di persidangan, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) menuturkan, mulanya mendapat pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Tomy menitipkan uang Rp 1 miliar ke Taufik untuk diserahkan ke Ulum.
Baca: Media Asing Ikut Beritakan Penuturan Blak-blakan Taufik Hidayat Soal Tikus di Kemenpora
Baca: Sinopsis The World of The Married Episode 16, Akankah Sun Woo dan Tae Oh Kembali Bersama?
Selanjutnya, Taufik Hidayat mengaku ditelepon Ulum setelah mendapat telepon dari Tomy yang menyebut uang akan segera diambil.
Ulum kemudian mendatangi kediaman Taufik. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi kediamannya.
Setelah penyerahan uang tersebut, Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi.
Umar Bonte menjelaskan, KPK seharusnya tanpa harus menunggu fakta persidangan terlebih dahulu sudah bisa memproses Taufik, sebab pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
• Diperiksa KPK Selama Lima Jam & Dicecar 9 Pertanyaan, Perkara Apa yang Dialami Taufik Hidayat?
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Umar Bonte, Taufik juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang Rp1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata dia.
Dia menyesalkan sikap Taufik Hidayat di luar persidangan, yang menyebut hanya menjadi perantara uang untuk Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.