NEKAT Potong 4 Jari Demi Asuransi, Polisi Tak Bisa Dikelabui, Emak-emak Terancam 7 Tahun Masuk Bui
Merekayasa peristiwa pembegalan demi mendapat asuransi dan membuat laporan palsu ke polisi, emak-emak di Deli Serdang Medan terancam masuk bui
TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Maksud hati ingin memperoleh asuransi, emak-emak di Deli Serdang Medan Sumatera Utara nekat memotong sendiri empat jarinya hingga putus.
Pedagang cabai berinisial EBS (54) ini kemudian memasukkan jari yang putus dan membuangnya ke parit untuk menghilangkan jejak.
Ia kemudian berakting seolah-olah habis dibegal dengan sadis dan lapor kepolisi.
Bahkan aktingnya sangat meyakinkan hingga banyak orang terkecoh.
Namun, tidak demikian dengan polisi yang tidak mudah begitu saja dikelabui.
• Masih Hidup saat Digantung,Bocah 10 Tahun Korban Perkosaan Sempat Melawan,Pelaku Masih Satu Kampung
• Video Viral, Pengusaha Asal Gempol Dengan Menaiki Mobil Alphard Bagi-bagi Nasi Bungkus Berisi Uang
• Indonesia Ngutang Lagi, Nilainya Fantastis, 700 Juta Dolar Amerika, untuk Tangani Covid-19
Polisi pun mengusut kasus dengan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi di lokasi yang dilaporkan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata polisi tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan pelaku.
Akhirnya sandiwaranya dibongkar oleh polisi.
Emak-emak inipun terancam masuk bui karena laporan palsu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya perempuan itu melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.
EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.
Ia juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.
Polisi Tak Dapatkan Bukti
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.
Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara.”
“ Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Irjen Pol Martuani Sormin .
Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.
Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kalut Terlilit Utang
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, aksi nekat memotong 4 jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.
Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri.”
“Hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.
Terancam 7 Tahun Masuk Bui
Aksi nekat EBS ini, lanjut Kapolda, dilakukan secara sadar.
Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan.”
“ Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu kepada polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"