Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Kuansing Riau Ajukan Kasasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau yang terjadi 2015 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing resmi mengajukan kasasi atas dugaan korupsi Dana Honorarium Pejabat Pertanahan Setdakab Kuansing, Riau yang terjadi 2015 lalu.

Pengajuan kasasi ke Mahkama Agung dilakukan Senin lalu (18/5/2020).

"Kita sudah lakukan Kasasi pada Senin kemarin (18/5/2020), kata kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalu Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH, Rabu (20/5/2020).

Seperti diketahui pada Jumat (8/5/2020) lalu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menggelar sidang vonis secara online dimana majelis hakim dalam kasus ini dipimpin Yudissilen SH MH.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim membebaskan tiga terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa tersebut yakni Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Muhammad Gempa Awaljon Putra SH, MH mengatakan pihaknya tidak langsung mengajukan kasasi saat putusan sidang karena pihaknya terlebih dahulu membaca salinan putusan persidangan. Disisi lain, pihaknya harus menyusun materi kasasi.

"Setelah kita dapat salinan putusan, kita baca dan kita susun materi kasasi," katanya.

Dikatakannya, dalam materi kasasi yang disusun pihaknya hanya kembali menjabarkan soal kasus tersebut. Bagaimana alurnya dan sebagainya.

Dijelaskan, majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan JPU memiliki pandangan yang berbeda. Sehingga keluar putusan yang tidak sesuai dengan tuntunan JPU.

"Makanya dalam memori kasasi kita runut lagi. Kita jelaskan sedetail-detailnya," katanya.

Seperti diketahui, dalam kaaus dugaan korupsi Suhasman Cs ini, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).

Baik dalam dakwaan primer maupun subsider yakni pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Suhasman, Dedi Susanto dan Mega Fitri dari segala dakwaan jaksa. Juga membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan ketiga terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Selain itu, memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara yang telah diserahkan terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh JPU, ketiga terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Suhasman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi dan Mega diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Untuk uang penggantian (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, UP itu telah dikembalikan pada saat penyidikan.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : Ktps/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama 1 tahun untuk dua kegiatan tersebut. Suhasman menerima honor sebesar Rp 65 juta, Dedi sebesar Rp 62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp 60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp 26 juta, Japitra Rp 36 juta, Syafrilman Rp 26 juta, Asrizal Rp 27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp 27 juta dan Andespa Antoni Rp 27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp 395.762.500.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved