Berita Riau
Vonis Hukuman Mati Cunding Cs Jaringan Narkoba Internasional, Pengamat: Cara Paling Tepat
Ini karena bahaya laten dari narkoba. Bahkan, di lembaga pemasyarakatan pun, sindikat ini masih hidup. Jadi, pidana mati adalah ganjaran paling pantas
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.CM, PEKANBARU - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Cunding Cs yang merupakan jaringan Narkoba Internasional dinilai pengamat hukum sebagai suatu cara yang paling tepat.
Berikut penjelasan Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH MHum :
Pidana Mati Adalah Cara Paling Tepat
Tak ada sistem yang sempurna.
Setiap sistem yang dibuat, pasti mempunyai kelemahan.
Dari sistem pemidanaan dalam kasus narkoba yang berlaku sekarang, vonis mati inilah yang paling efektif.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, pidana mati sangat dibutuhkan.
Pidana mati diperlukan karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan.
Perlunya pidana mati dapat dibuktikan dengan logika terbalik.
Dengan adanya pidana mati saja, peredaran narkoba masih besar.
Bagaimana pula kalau pidana mati tidak ada?
Para pelaku akan leluasa.
Pemberantasan narkoba memang tidak sederhana.
Oleh karena itu, pidana mati adalah sistem yang terbilang paling sempurna.
Jika perlu, semua pengedar dipidana mati.
Ini karena bahaya laten dari narkoba.
Bahkan, di lembaga pemasyarakatan pun, sindikat ini masih hidup.
Jadi, pidana mati adalah ganjaran paling pantas.
Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh pemerintah belum maksimal.
Di satu sisi, Indonesia dinyatakan darurat narkotika.
Namun di sisi lain, upaya pemberantasan peredarannya belum serius.
Contoh paling nyata, di lembaga pemasyarakatan banyak ditemukan peredaran.
Berbeda dengan upaya pemberantasan korupsi.
Pemberantasan narkoba belum begitu masif.
Seharusnya masyarakat lebih disadarkan lagi tentang bahaya narkoba.
Upaya masif ini melibatkan semua elemen sehingga menjadi gerakan bersama.
Bisnis narkoba yang sangat menggiurkan membuatnya terus ada.
Bisnis ini tidak akan berakhir selama ada permintaan.
Peredarannya sampai ke kampung-kampung.
Oleh karena itu, pemberantasannya harus dengan pendekatan untuk menyadarkan masyarakat agar permintaan terhadap narkoba tidak ada lagi.
Bicara soal jaringan, narkoba adalah kejahatan universal.
Riau menjadi pintu masuknya narkoba, sehingga penjagaan di pelabuhan-pelabuhan harus lebih diperketat.
Aparat memiliki ruang tak terbatas dalam pemberantasannya.
Bahkan apabila melibatkan jaringan di luar negeri.
Aparat bisa melakukan pengusutan, asal ada kemauan.
Sebab, dalam salah satu Deklarasi Palermo, narkoba adalah kejahatan transnasional, sehingga semua negara berkepentingan untuk memberantas narkoba.
Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI
Sebelum Saprudin alias Cunding divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hari ini, empat orang rekannya dalam jaringan internasional peredaran narkoba sudah lebih dahulu mendapat hukuman Mati oleh PN Bengkalis.
Empat rekan Cuding tersebut diantaranya Muhammad Rasyid (38), Hendri Hermansyah (41), Ridwan alias Pak Ci (40) dan Abdul Kholid alias Alip (40) mereka merupakan warga Sumatera Selatan dan Jambi.
Keempat terdakwa ini langsung mengajukan banding setelah mendengar putusam majelis hakim PN Bengkalis Maret lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat terdakwa ini dan juga sebagai JPU Cunding, Eriza Susila mengatakan, putusan banding dari empat rekan Cunding ini sudah keluar sejak 12 Mei lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru meringankan hukuman mereka.
"Kemarin kita terima informasinya empat orang kurir yang merupakan satu perkara dengan Cunding putusan Bandingnya sudah keluar, hukuman mati mereka turun menjadi penjara seumur hidup," terang Eriza Susila.
Menanggapi turunnya putusan Banding ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
JPU akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut ke Makamah Agung.
"Kita punya waktu empat belas hari menyiapkan kasasinya. Memang sudah kita terima informasi hasil Banding dari PN tanggal 12 Mei kemarin, namun salinan putusannya belum diterima," ungkap Eriza.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan banding tersebut.
Nantinya dari akan diperlajari pertimbangan hakim tinggi sampai meringankan hukumam mereka.
"Kita pelajari dahulu apa pertimbangan hakimnya sehingga meringankan putusan pengadilan negeri Bengkalis menjadi seumur hidup. Setelah itu baru kita siapkan Kasasinya," terangnya.
Untuk diketahui, empat orang rekan Cunding ini divonis mati pada 19 Maret lalu oleh PN Bengkalis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis sabu melalui Bengkalis.
Vonis mati empat terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketua Hendah Karmila Devi, dan di dampingi hakim anggota Zia Ul Jannah dan Wimmi D Simarmata.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai kurir peredaran narkoba seberat 43 kilogram.
Selain itu hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidangan diantaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.
Untuk diketahui empat orang terdakwa yang divonis mati ini merupakan tangkapan langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Mabes Polri Menangkap mereka pada tanggal 25 Juli tahun 2019 lalu.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari empat tesangka ini dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, pada 25 Juli 2019.
Dari informasi ini kemudian Bareskrim bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai bergerak untuk memantau kawasan tersebut.
Tim melihat gerak gerik yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BM-1395-BE.
Ketika di kejar sekitaran Perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, pelaku membuang dua tas berisi sabu ke jalan.
Mobil polisi yang berada di belakang menubruk tas itu, lalu terperosok ke parit. Pelaku kabur, sementara sabu sabu tercecer di jalan.
Tim menemukan mobil yang sama di kebun kelapa sawit yang berjarak 10 kilometer dari tempat pelaku membuang barang bukti.
Sehari kemudian, tim Bareskrim dan Bea Cukai menangkap dua orang pelaku berinisial Abdul Kholik dan Ridwan di Kampung Dompas.
Dua orang ini diduga berperan mengawal mobil Toyota Rush yang penumpangnya melarikan diri.
Tugas dua orang ini memantau kondisi jalan yang akan dilalui mobil pengangkut sabu.
Dari informasi dua orang ini, tim akhirnya bisa membekuk dua orang pelaku yang menumpang mobil Toyota Rush.
Mereka adalah Muhammad Rasyid dan Hendri Hermansyah.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari yang sama.
Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dalam 16 paket.
Sementara, 3,5 Kilogram sabu merupakan barang bukti yang berceceran saat pengejaran.
Setelah menangkap empat tersangka tim Mabes Polri melakukan pengembangan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi bernama Saprudin alias Cunding (52).
Nama ini terungkap dari keterangan empat tersangka sebelumnya.
Pihak Mabes Polri sempat melakukam pengejaran dan berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.
Vonis Hukuman Mati
BERIKUT ini perkara narkotika yang 8 terdakwanya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis periode Januari- Mei 2020 :
Sidang Vonis
*16 Januari 2020
Terpidana Mati
*M Dahlan
*Andi
Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 10 kg dan 14.581 butir pil ektasi
Penangkapan
*Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 2 Juli 2019
Sidang Vonis
*19 Maret 2020
Terpidana Mati
*M Rasyid
*Hendri Hermansyah
*Ridwan
*Abdul Kholid
Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg
Penangkapan
*Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 21 Juli 2019
Sidang Vonis
*19 Mei 2020
Terpidana Mati
*Jef Sparo
Perkara
*Kepemilikan narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir
Penangkapan
*Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, 23 November 2019 dan sempat kabur selama 20 bulan
Sidang Vonis
*20 Mei 2020
Terpidana Mati
*Saprudin alias Cunding
Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg
Penangkapan
*Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 21 Juli 2019
Hukuman Mati - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing.