Jelang Lebaran Idul Fitri, BNNP Riau Tangkap Bandar Narkoba di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan
Jelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dan di tengah pandemi Covid-19, satu kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dan di tengah pandemi Covid-19, satu kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Rabu (20/5/2020).
Seorang bandar narkoba berinisial A alias Andi (32) berhasil ditangkap, sekira pukul 18.15 WIB.
A tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya di Jalan Sentosa, RT 008 RW 002, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Disebutkan Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, pada sehari sebelumnya.
Tentang keberadaan seorang lelaki yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau, yakni Tim Intelijen dan Tim Dakjar yang dipimpin Ipda Yuhendra, langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah diselidiki dan dilakukan mapping, didapat informasi valid bahwa benar ada seorang lelaki berinisial A alias Andi yang sering mengedarkan sabu di Jalan Sentosa, RT 008, RW 002, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil," sebut Kompol Khodirin, Kamis (21/5/2020).
Lanjut Khodirin, tim lalu menyusun strategi untuk menangkap yang bersangkutan.
Caranya yakni dengan melakukan penyamaran atau undercover buy.
Tim datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu secara terselubung.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kantong kresek hitam," paparnya.
Setelah ditimbang, barang haram itu beratnya mencapai sekitar 1000 gram atau 1 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merupakan anak buah dari seseorang berinisial W, yang saat ini keberadaannya tengah diburu aparat.
"Tersangka A ini anak buah W. Perannya untuk melakukan transaksi atau penjualan (sabu) kepada pembeli. Dengan cara tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," jelas Khodirin.
Selain narkotika dibeberkan Khodirin, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Berupa 1 unit handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam.
"Tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu dan sudah menjadi target BNNP," tuturnya.
Tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kasus ini masih sedang kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )