Dumai
Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Ketua MUI Dumai :Boleh di Lapangan atau Masjid, Syaratnya Ini
Di tengah Pandemi Covid-19, MUI Dumai menilai Shalat idul Fitri di Kota Dumai diperbolehkan dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan syarat
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Hanya dalam hitungan hari, umat muslim akan melaksanakan hari raya melaksanakan Idul Fitri 1441 H. Namun untuk tahun ini 2020, perayaan Idul Firti sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya, pasalnya saat ini Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19.
Bahkan, dengan masuknya Dumai ke dalam Zona Merah, tentunya akan beda pula teknis perayaan Idul fitri terlebih saat ini Kota Dumai, sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Ketua Majalis ulama indonasia (MUI), Kota Dumai, Dzakariah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai rangkaian rapat dan musyawarah terkait pelaksanaan hari raya idul fitri termasuk solat Idul fitri.
"Kita sudah lakukan rapat dan musyawarah bersama pengurus dan organisasi islam lainya, bahwa hasi rapat tersebut, sepakat bahwa pelaksanaan solat idul fitri boleh dilaksanakan di Mesjid dan lapangan, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga jarak," katanya, Kamis (21/5/2020).
• Video: Gubri bersama Kapolda dan Danrem Kunker ke Kota Dumai, Ini Kegiatannya
• Gubernur Riau Bersama Kapolda dan Danrem Lakukan Kunker Ke Kota Dumai, Ini Kegiatannya
Ia menambahakan, bukan hanya Rapat bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pihaknya juga melakukan rapat bersama Pemerintah Kota Dumai, bahkan bersama Walikota Dumai, Zulkifli As.
Diakuinya, sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memutuskan pelaksanaan salat Id di tengah wabah COVID-19, pihaknya juga sudah memberikan draf hasil rapat MUI dan ormas islam lainnya.
"Terkait hasil rapat yang berbeda dengan Surat edaran Walikota Dumai terkait panduan pelaksanaan shalat idul Fitri, saya kembalikan lagi ke Umat, bagaimana menilainya, yang jelas MUI telah berusha melakukan yang terbaik berdasarkan rapat dan musyawarah," sebutnya
Diakuinya, berdasarkan hasil rapat MUI dan ormas Islam, pelaksanaan Salat Id diperbolehkan dilaksanakan di mesjid dan lapangan, namun pengurus dan jamaah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain, jamaah wajib membawa sajadah sendiri, wajib memakai masker dan akan diawasi oleh petugas ditunjuk, sebelum masuk masjid cuci tangan dan berwudhu.
• FOTO : Sejak Senin 18 Mei Hingga H+7 Lebaran Tol Pekanbaru-Dumai Dioperasikan Sementara
• VIDEO: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Dioperasikan Sejak H-7 Lebaran Hingga 1 Juni 2020
Kemudian, tambahnya, jika ada jamaah yang sakit, demam dan batuk pilek serta memiliki riwayat penyakit menular diminta untuk tidak salat di masjid atau musala. Aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini harus disampaikan kepada jamaah sebelum salat dimulai.
"Jika jamaah tidak bawa sajadah dan tidak memakai masker maka tidak diijinkan salat di masjid dan musala, karena kita tetap mengedepankan pencegahan penularan COVID-19. Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idul Fitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja," terangnya.
Sementara, Pemko Dumai telah mengeluarkan surat edaran walikota Dumai, Nomor: 450/978/Adm-Kesra, Tentang Panduan takbir dan pelaksanan shalat idul fitri dimasa pandemi Covid-19 di kota Dumai,
Kemudian, Mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dan merujuk kepada Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Dumai.
Selanjutnya memperhatikan dengan sungguh-sungguh Perkembangan terkini penyebaran
Covid-19 di Kota Dumai, dimana saat ini terdapat sebanyak 1496 ODP, 4 Orang PDP dan 18 orang positif dengan rincian 14 orang sembuh dan 4 orang masih dirawat.
• BREAKING NEWS: Aksi Penolakan Berlangsung di Hari Pertama Penerapan PSBB Dumai, Warga Turun ke Jalan
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat edaran itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Muslim untuk memperhatikan beberapa hal sebagai
Berikut.
Pertama, Pemerintah Kota Dumai meniadakan Pawai takbir keliling pada malam Idul Fitri, Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam Masjid atau Mushalla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan cara menjaga jarak dan menggunakan masker;