Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M, Dirreskrimsus Polda Riau Ancam Pelaku Ilog di SM Rimbang Baling
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengingatkan pemangku kepentingan terkait aktifitas Ilog yang marak di sejumlah tempat di Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Adapun modus operandinya, dengan menggunakan dokumen terbang, yaitu berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV. Wana Jaya, yang beralamat di Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
"Harusnya kalau (kayu) dari kawasan Rimbang Baling, disebutkan dari situ. Tapi ini tidak, dari Provinsi Jambi. Ini juga akan kita dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum bermain di sini," bebernya.
"Kayu ini rencananya mau dibawa ke Medan, Sumatera Utara," sambung dia.
Dua tersangka kata Andri, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Berupa Mengangkut, Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan SKSHH.
Ancaman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
• MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging
• Ilegal Logging di Taman Nasional Tesso Nilo hingga Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Diungkapkan Andri, sopir dan kernet ini diberikan upah dengan nilai tertentu dari pemodal.
"Sudah dikasih Rp3 juta untuk operasional, kita dalami mereka ini sudah berapa lama (beraksi). Kita duga sudah lama," ucapnya.
Diuraikan Andri, kayu hutan ditebang, kemudian dialirkan lewat sungai ke tempat-tempat tertentu.
"Dia lihat sikon, kalau ada polisi dia alihkan ke tempat lain, ada yang lewat Kampar, lewat Kuansing. Ini kita ketemu di Kuansing. Jadi kayu dinaikkan, dilangsir lagi pakai kontainer (ke tempat tujuan)," ulasnya.
Andri menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Hal ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari segala hal yang sifatnya merusak hutan, termasuk ekosistem yg ada.
"Kita konsistem dalam penindakan tersebut," paparnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)