Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejari Pelalawan Riau Nyatakan Banding Atas Vonis PT SSS Dalam Perkara Karhutla, Ini Alasannya

Kejari Pelalawan Nophy menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim pada PT SSS yang belum sesuai, khususnya pidana pemulihan lahan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa PT SSS dalam kasus karhutla di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau menyatakan banding terhadap putusan PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang divonis pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis PT SSS dalam kasus karhutla dengan pidana denda Rp 3,5 miliar.

Ditambah pidana pemulihan lahan sebesar Rp 38,6 miliar lebih, dengan total Rp 42 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dengan pidana denda Rp 5 miliar dengan pidana pemulihan Rp 55 miliar lebih, total pidana denda Rp 60 miliar.

Unggah Foto Pegang Senpi Rakitan Ancam Tembak Polisi,Pemuda 17 Tahun Harus Tidur Dalam Sel Tahanan

Artis India Kareena Kapoor Ikut Rayakan Idul Fitri, Sajikan Masakan Istimewa Buatan Suami, Apa Itu?

Semai 8 Ton Garam,Teknologi Modifikasi Cuaca Hujan Buatan Tahap II untuk Penanganan Karhutla di Riau

"Kita merasa kurang cocok pada putusan denda pidana pemulihannya. Jadi harus banding," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (25/5/2020).

Kajari Nophy menjelaskan, pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim yang belum sesuai, khususnya pidana pemulihan lahan yang turun dari tuntutan jaksa.

Sebab pidana pemulihan sebesar Rp 55 miliar lebih diberdasarkan perhitungan ahli karhutla, Bambang Heru yang bersaksi dalam kasus tersebut.

Sedangkan pada vonis hakim tidak diketahui perhitungannya menggunakan pertimbangan sendiri atau ahli lain.

"Kita bertahan pada perhitungan dari saksi ahli yang digunakan pada perkara ini," tambah Nophy.

JPU dalam perkara ini, Rahmat Hidayat SH, menyebutkan pihaknya telah menyatakan banding ke PN Pelalawan.

Kemudian akan menyusun memory banding yang akan diserahkan ke pengadilan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ujarnya.

Majelis Hakim Bacakan 300 Halaman

Seperti diketahui, sidang pembacan putusan digelar di ruang sidang Cakra setelah dua pekan tertunda.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelaawan, didampingi Djoko Suciptanto SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota.

Terdakwa korporasi PT SSS diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga didampingi pengacaranya H Makfuzat Zein SH MH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH.

Dalam sidang putusan majelis hakim membacakan berkas 300 halaman lebih secara bergantian selama satu jam lebih.

Para pihak lainnya duduk di bangku masing-masing dan mendengarkan secara seksama pertimbangan hakim serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ungkap Hakim Bambang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia.

Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.

Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.

Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan denda pidana Rp 3.500.000.000, " tambah Bambang.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana sebesar Rp 38.652.262.000.

Menetapkan barang bukti beberapa berkas mulai dari akta pendirian PT SSS dan dokumen lainnya.

Jadi total denda pidana yang dijatuhkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mencapai Rp 42 miliar lebih.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntan JPU Kejari Pelalawan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Jaksa meminta hakim menghukum PT SSS dengan total pidana denda Rp 60 miliar lebih dengan rincian denda pidana Rp 5 miliar ditambah denda pemulihan Rp 55 miliar. ( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved