Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Positif Corona Klaster Magetan di Riau

BREAKING NEWS - Pasien Positif Corona Klaster Magetan di Pelalawan Riau Sembuh, Asal Langgam

Satu lagi pasien positif di Pelalawan Riau telah dinyatakan sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TribunPekanbaru/Johanes
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GUTPP) Kabupaten Pelalawan, H Asril M.Kes 

"Setelah masa sosialisasi selesai, PSBB akan berlaku dan sanksinya juga diberlakukan," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis, Sabtu (23/5/2020).

Tengku Mukhlis menerangkan, petugas gabungan yang akan diturunkan dalam mengawal pelaksanaan PSBB.

Terdiri dari gugus tugas, unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan unsur keagamaan.

Petugas memiliki landasan hukum yakni Perbup PSBB dalam menindak masyarakat.

Adapun sanksi kepada masyarakat pelanggar PSBB yang diatur dalam Perbup ada pada pasal 32 yakni teguran lisan, teguran tertulis.

Tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan. Bahkan ada sanksi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan aparat maupun petugas.

"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan 33, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pada pasal 34.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved