Ini Fakta dan Kronologi Ancaman Pembunuhan Panitia, Narasumber, dan Ortu Pelaksana Seminar di UGM

Ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi dilaksnakan

Editor: CandraDani
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam keras tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. "Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," ungkap Sigit, dalam pernyataan resminya, Jumat (29/5).

Ini Fakta dan kronologinya:..

1. Diskusi bertema: Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan
Semual Temanya: Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

2. Kegiatan digagas kelompok mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS). Sedianya berlangsung pada 29 Mei.

3. Narasumber : Profesor Ni’matul Huda (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia

Kronologinya:

28 MEI 2020:

*Mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

*Viralnya poster kegiatan ini diduga salah satunya dipicu tulisan seseorang bernama Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” di laman tagar.id, yang di antaranya menyatakan: “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak.”

*Mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:

a. Tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelaksana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram “Constitutional Law Society” (CLS) (

b. Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan:
pembicara, moderator, serta narahubung.

Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas “Constitutional Law Society” (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

29 Mei 2020;
Teror makin menjadi-jadi. Bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga orang tua mahasiswa pelaksana kegiatan:

Ancaman berupa pesan teks:
1. “Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main main pak. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke Polres Sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada 29 Mei 2020 pukul 13:17-13:19 WIB.

2. “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam-macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada 29 Mei 2020 pukul 13:24-13:27 WIB.

 
29 MEI 2020 (Hari H Pelaksanaan)

Akun Diretas:
* nomor telepon serta akun media sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas.
*Peretas juga menyalahgunakan akun media sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.

*Akun instagram CLS sudah tidak dapat diakses lagi.

*Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.

Pengurus Pusat Muhammadiyah Membantah

Pengurus Pusat Muhammadiyah membantah anggotanya melakukan teror terhadap kegiatan komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyebut anggota Muhammadiyah Klaten tidak pernah melakukan teror seperti yang diklaim oleh pelaku.

Abdul menegaskan, Muhammadiyah merupakan organisasi yang mendukung kajian ilmiah dan nalar kritis.

 
Selain itu, Muhammadiyah selalu menolak dan menentang cara-cara kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyampaikan gagasan dan dakwah.

Sehingga teror tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh Muhammadiyah. 

"Karena itu cara-cara kekerasan, termasuk teror seperti yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah, jelas bukan merupakan karakter dan kepribadian kader dan warga Muhammadiyah," tutur Abdul.

Abdul mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi terkait orang yang mengancam dengan mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten. 

Dirinya meminta pihak kepolisian proaktif dalam mengusut sosok yang melakukan teror serta menyatut nama Muhammadiyah.
"Muhammadiyah meminta kepada kepolisian untuk dapat melacak pemilik nomor HP tersebut. Termasuk klarifikasi kepada pihak UGM," tutur Abdul.

Abdul menduga ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain.

"Saya menduga, orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain. Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda," kata Abdul.

Seperti diketahui, seseorang yang mengaku anggota Muhammadiyah Klaten melakukan teror kepada orang tua mahasiswa UGM.

Sebelumnya, mahasiswa Constitutional Law Society menggelar diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Presiden Constitutional Law Society (CLS) UGM Aditya Halimawan mengatakan, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Aditya membantah anggapan di media sosial yang menyebut diskusi tersebut merupakan makar. Sebab, diskusi itu bersifat akademis.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ini Fakta dan Kronologi Ancaman Pembunuhan Panitia, Narasumber, dan Ortu Pelaksana Seminar di UGM dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pakai 'Topeng' Muhammadiyah Pelaku Teror Mahasiswa UGM, PP Muhammadiyah: Ada yang Sednag Adu Domba,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved