Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai 'Topeng' Muhammadiyah Pelaku Teror Mahasiswa UGM, PP Muhammadiyah: Ada yang Sednag Adu Domba

Abdul menegaskan, Muhammadiyah merupakan organisasi yang mendukung kajian ilmiah dan nalar kritis.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengurus Pusat Muhammadiyah membantah anggotanya melakukan teror terhadap kegiatan komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyebut anggota Muhammadiyah Klaten tidak pernah melakukan teror seperti yang diklaim oleh pelaku.

Abdul menegaskan, Muhammadiyah merupakan organisasi yang mendukung kajian ilmiah dan nalar kritis.

Selain itu, Muhammadiyah selalu menolak dan menentang cara-cara kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyampaikan gagasan dan dakwah.

Sehingga teror tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh Muhammadiyah

"Karena itu cara-cara kekerasan, termasuk teror seperti yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Muhammadiyah, jelas bukan merupakan karakter dan kepribadian kader dan warga Muhammadiyah," tutur Abdul.

Abdul mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi terkait orang yang mengancam dengan mengatasnamakan Muhammadiyah Klaten. 

Dirinya meminta pihak kepolisian proaktif dalam mengusut sosok yang melakukan teror serta menyatut nama Muhammadiyah.

"Muhammadiyah meminta kepada kepolisian untuk dapat melacak pemilik nomor HP tersebut. Termasuk klarifikasi kepada pihak UGM," tutur Abdul.

Abdul menduga ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain.

"Saya menduga, orang tersebut oknum yang hanya menebar teror dan mengadu domba Muhammadiyah dengan pihak lain. Terbukti, nomor HP yang dipakai berbeda," kata Abdul.

Seperti diketahui, seseorang yang mengaku anggota Muhammadiyah Klaten melakukan teror kepada orang tua mahasiswa UGM.

Sebelumnya, mahasiswa Constitutional Law Society menggelar diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Presiden Constitutional Law Society (CLS) UGM Aditya Halimawan mengatakan, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved