Berita Riau
Bikin Elus Dada, Ancam Sebarluaskan Utang di Medsos, Seorang Pria Ajak Berhubungan Sesama Jenis
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Ulah pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau ini bikin elus dada.
Setelah ajakan untuk melakukan perbuatan cabul sesama jenisnya ditolak, pria tersebut malah mengancam untuk menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.
Perbuatan tidak senonoh S alias P (31) itu pun tercium oleh orangtua korban.
Karena tidak terima, orangtua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
• Misteri Hilangnya Ternak Milik Warga Desa Sukamanah Akhirnya Terungkap, Apa Penyebabnya?
• BEJAT, Dua Kakak Beradik Hamil Akibat Disetubuhi Ayah Tiri , Terbongkar Saat Didesak Nenek
• Jabatan Dicopot dan Ditahan, Kabar Terkini Kapolsek yang Tabrak Rumah hingga Tewaskan Cucu dan Nenek
Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.
Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orangtua korban) sedang berada di rumah.
Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial facebook.
Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.
Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.