Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Teman Artis! Ternyata ini Pihak yang Melaporkan Dwi Sasono Pakai Ganja ke Polisi

Yusri Yunus berujar, Dwi Sasono mendapat suplai narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.

foto tribunnews
Dwi Sasono dan Widi Mulia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aktor Dwi Sasono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi penangkapan suami Widi Mulia atau Widi "Be3" ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dwi Sasono sudah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu.

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Dwi dijemput polisi sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan Dwi Sasono merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terhadap seseorang berinisial C yang diduga sebagai pengedar.

Saat penangkapan, kata Yusri, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Penangkapan terjadi di kediaman Dwi Sasono di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan lagi ganja hampir 16 gram disembunyikan di suatu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompa.com, Senin (1/6/2020).

Tanaman Ganja
Tanaman Ganja (pexels.com)
<\/scr"+"ipt>"); // ]]>

Diketahui, Dwi Sasono menyimpan barang bukti ganja di sebuah kotak di lemarinya dengan rapi.

Ketika ditangkap, Dwi Sasono tak melakukan perlawanan dan kooperatif kepada petugas.

"Yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.

Yusri Yunus berujar, Dwi Sasono mendapat suplai narkoba dari seseorang berinisial C yang kini menjadi DPO.

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah sebulan terakhir mengonsumsi narkoba.

"Motif yang dia sampaikan, bahwa ini yang pertama mengisi kekosongan waktu dan bahwa memang dia susah tidur beberapa bulan ini dengan kegiatan di rumah saja selama Covid-19 ini sehingga itu dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," tutur Yusri Yunus.

Ketika penggeledahan terjadi, istri Dwi Sasono, Widi Mulia, tak mengetahui suaminya telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.

Dwi Sasono
Dwi Sasono (Via Tribun Palu)

Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.

Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. 

Dikutip dari Kompas.com, ia menggunakan ganja untuk mengisi waktu luang selama pandemi Virus Corona.

"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Penangkapan Aktor Dwi Sasono karena Kasus Narkoba, Berawal dari Laporan Warga.

 
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved