Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sudah Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Diringkus BNNK Pelalawan Riau, Temukan 12 Paket Sabu-sabu

Dari yangan SDH petugas BNNK berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyaK 12 paket yang siap untuk diedarkan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Petugas BNNK Pelalawan mengamankan SDH di rumhnya di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabtu (30/5/2020) lalu bersama 12 paket sabu-sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pria pengedar sabu-sabu dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan Riau.

Pengedar nakoba itu ditangkap di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Pelaku berinisial SDH (36/5/2020) yang tinggal di Jalan Samsari Dusun Satu Desa Palas Pangkalan Kuras.

Dari yangan SDH petugas BNNK berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyaK 12 paket yang siap untuk diedarkan.

POCONG Teror Warga Purbalingga, Ramai-ramai Diburu oleh Polisi hingga Ahli Spiritual

Rayuan Maut Tukang Bakso Bikin Siswi Keplek-keplek, Pasrah Disetubuhi Berulang Kali hingga Digerebek

Ingin Menikah dengan Pria Lain, Wanita Ini Tega Bunuh dan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

SDH diamankan di dalam rumahnya setelah diintai oleh petugas.

"Barang bukti kita amankan ada dua paket berukuran sedang dan 10 paket berukuran kecil dari dalam rumah tersangka," ungkap Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon, kepada tribunpekanbaru.com, Senin (1/6/2020).

Andi Salamon menerangkan, penangkapan terhadap tersangka SU berawal informasi yang diperoleh tim BNNK.
Tim mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Desa Palas yang diduga dilakukan SDH.

Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pekerja wiraswasta itu dan mengintai gerak-geriknya. Ia juga masuk dalam Target Operasi (TO) BNNK sebagai pengedar.

Setelah beberapa lama menguntit SDH, tim BNNK memastikan jika ia menguasai barang bukti di rumahnya barulah dilakukan penangkapan.

Tanpa perlawanan SDH mengakui perbuatannya dan menunjukan sabu-sabu yang disimpannya untuk diedarkan.

Selain sabu-sabu 12 paket, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, Katu Tanda Penduduk (KTP), SIM tersangka.

"SDH sudah lama jadi TO kita dan telah meresahkan masyarakat. Sekarang sudah diamankan di kantor," tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved