Agar Anaknya Bisa Terus Belajar di Tengah Pandemi, Ayah di Palembang Terpaksa Menjambret Ponsel
Warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I ini pun tak memiliki uang untuk menuruti kebutuhan belajar anaknya itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah menyedihkan datang dari seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan.
Pria berinisial NA (34) tersebut terpaksa menjambret ponsel warga agar anaknya bisa terus belajar.
Sebab, di tengah pandemi, semua sekolah saat ini menerapkan pola Belajar dari Rumah.
Tugas sekolah pun diberikan guru melalui android.
Warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I ini pun tak memiliki uang untuk menuruti kebutuhan belajar anaknya itu.

Tapi aksinya kepergok warga.
Bapak empat anak itu babak belur setelah diamuk massa lantaran kedapatan menjambret ponsel milik M Syaifudin.
Akibatnya, NA kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, seusai diserahkan oleh warga kepada polisi.
Menurut pengakuan NA, awalnya dia menjambret ponsel milik Syaifudin yang saat itu sedang melintas di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan rumah makan Ampera pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Namun, aksinya tersebut gagal setelah kepergok oleh warga sekitar.

Tak hanya itu, NA juga dihujani bogem mentah dari massa yang marah atas perbuatannya tersebut.
Kepada polisi, NA mengatakan bahwa dia terpaksa menjambret karena anaknya ingin memiliki ponsel.
"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (2/4/2020).
NA menjelaskan bahwa putra keduanya saat ini sedang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Anaknya tersebut selalu mendesak NA agar membelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.
NA yang bingung karena tidak memiliki pekerjaan akhirnya nekat memutuskan untuk menjambret.
"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil handphone-nya. Saya menyesal," ujar NA.
Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry menjelaskan, korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Pelaku sempat terjatuh hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Mario mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dugaan penjambretan lainnya.
"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Nekat Menjambret Demi Anak yang Minta Ponsel untuk Belajar.