Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bos Besar Masih Diburu, 1 Kg Sabu Milik Pengedar Narkotika Asal Rohil Dimusnahkan BNNP Riau

Sabu 1 Kg milik tersangka A ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang ditampung dalam ember besar, lalu dicampur cairan pembersih lantai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODDY VLADIMIR
BNN Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa satu kilo sabu di Halaman Kantor BNN RIau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 1 Kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan saat penangkapan pengedar narkotika berinisial A, di daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu, dimusnahkan, Selasa (2/6/2020).

A ditangkap, pada Rabu (20/5/2020), sekira pukul 18.15 WIB, atau tepat 3 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dia tak berkutik saat disergap petugas di kediamannya di Jalan Sentosa, RT 008 RW 002, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Sabu milik tersangka A ini, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air yang ditampung dalam ember besar, lalu dicampur cairan pembersih lantai.

Ini Tanggapan Travel Haji di Riau Terkait Kebijakan Batalnya Keberangkatan Haji Tahun 2020

Printer Epson L3110 Bisa Mencetak hingga 7.500 Lembar, Sedang Promo di Gramedia Mal SKA Pekanbaru

KECEWA, Rencana Potong Sapi untuk Syukuran Buyar karena Keberangkatan Haji Tahun Ini Ditiadakan

Setelah itu, larutan yang sudah tercampur barang haram tersebut, dibuang ke saluran pembuangan.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kompol Khodirin, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tentang keberadaan seorang lelaki yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Rohil.

"Tersangka A ini sebenarnya sudah cukup lama menjadi target kita. Karena situasinya, tempatnya agak jauh, kadang-kadang tidak termonitor dan kalah cepat.

Karena perjalanan cukup jauh. Kurang lebih memakan waktu 14 jam ke lokasi," paparnya, Selasa (2/6/2020), usai memimpin kegiatan pemusnahan.

Berdasarkan informasi tersebut kata Khodirin, aparat dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau, yakni Tim Intelijen dan Tim Dakjar yang dipimpin Ipda Yuhendra, langsung melakukan penyelidikan.

Tim menyusun strategi untuk menangkap yang bersangkutan.

Caranya yakni dengan melakukan penyamaran atau undercover buy.

Tim datang ke rumah tersangka untuk membeli sabu secara terselubung.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kantong kresek hitam," paparnya.

Setelah ditimbang, barang haram itu beratnya mencapai sekitar 1000 gram atau 1 kilogram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merupakan anak buah dari seseorang berinisial W, yang saat ini keberadaannya tengah diburu aparat.

Jaringan ini juga terhubung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sabu diduga kuat berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

"Tersangka A ini anak buah W. Perannya untuk melakukan transaksi atau penjualan (sabu) kepada pembeli.

Dengan cara tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan," ucap Khodirin.

Selain narkotika dibeberkan Khodirin, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Berupa 1 unit handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam.

"Tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu. Dia ini disamping kurir juga pengedar. Karena barang bukti (sabu) kita dapatkan di rumahnya," ungkapnya.

Disinggung soal indikasi jaringan yang melibatkan Napi di Lapas, sejauh ini dikatakan Khodirin pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut.

Tersangka A, selain mengedarkan di sekitar Kabupaten Rohil, dia juga melayani pembeli di luar daerah berjuluk 'Negeri Seribu Kubah' itu.

"Iya keluar Rohil juga. Karena kita menyamar sebagai pembeli dari daerah lain, dari luar Rohil. Jadi ini jaringan antar Provinsi juga. Ini sudah ketiga kali dia mengedarkan sabu," bebernya.

Dikatakan Khodirin, kali ketiga inilah dia menerima pasokan sabu paling besar untuk diedarkan. Karena sebelumnya, hanya hitungan ons.

"Ini yang paling banyak (1 Kg). Mungkin bertahap dia kan, udah terjual naik lagi (pasokannya), terjual naik lagi," sebutnya.

Tersangka A dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus ini masih sedang kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved