Sepak Terjang Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hingga Ditangkap KPK
Nurhadi, buronan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berhasil ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Tetapi anggapan tersebut akhirnya terbukti salah, KPK pada Senin (1/6/2020) dini hari berhasil menangkap Nurhadi.
Ia telah menjadi buronan KPK sekitar 4 bulan.
Bukan hanya Nurhadi, KPK menangkapnya bersama sang menantu Rezky Herbiyono yang juga telah dinyatakan sebagai tersangka.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.
Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.
“Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri.
Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. (Ilham Rian Pratama/berbagai sumber)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Berikut Daftar 'Dosa'nya
• Begini Nasib Warga yang Buka Kafan dan Mandikan Jenazah Covid-19, Terima Kenyataan Pahit Ini