Batal Berangkat, Prosedur Pengambilan Biaya Haji Bagi Calon Jemaah Haji 2020, Siapkan Berkas Ini
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Keberangkatan calon jemaah Haji 2020 dibatalkan pemerintah karena pandemi virus corona.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal haji 2020.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih 2020.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih 2020, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” ujar Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” jelasnya.
Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis, kepada Kepala Kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji.
Adapun berkas yang harus disertakan sebagai berikut:
a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d) Nomor telepon yang bisa dihubungi
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kab/kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut: