Haji Indonesia Batal, KH Said Aqil Siradj: Kalau Alasannya Persiapan, Kok Nggak Semakin Pintar Ya?
Ketua Umum PBNU sayangkan sikap pemerintah yang cepat memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia. Padahal Arab Saudi belum putuskan apapun
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, ditetapkan pada 12 Maret 2020.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
• 350 Warga Pelalawan Batal Naik Haji Tahun Ini, Kemenag : Belum Ada yang Ajukan Pengembalian Bipih
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.
Berikut ini daftar besaran BPIH 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;