Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pintu Sampai Dibongkar Paksa, 13 Rumah Digeledah, Ini Kronologi Nurhadi & Menantu Ditangkap KPK

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi - Fakta-fakta PNS dan Menantunya Ditangkap KPK, Hidup Mewah Punya Meja Seharga Rp 1 Miliar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Inilah kronologi Nurhadi ditangkap KPK

Wakil KPK Nurul Ghufron mengungkap kronologi penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

Ghufron menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan dua orang buronan tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky itu.

KPK TANGKAP NURHADI - Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NURHADI DITANGKAP KPK - Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Jeprima)

Pada pukul 21.30 WIB, penyidik KPK yang dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," ujar Ghufron.

Akibat tak dihiraukan oleh penghuni rumah, penyidik KPK akhirnya membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat.

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata GhufroN.

Setelah ditangkap, Nurhadi dan Rezky dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK pun memutuskan untuk menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di gedung lama KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa sebagai saksi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menggeledah 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

KPK TANGKAP NURHADI - Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi
KPK TANGKAP NURHADI - Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi (TRIBUNNEWS)

Ghufron mengatakan, seluruh rumah yang telah digeledah dalam pemburuan tersebut dimiliki Nurhadi.

"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Kendati demikian, Ghufron mengaku belum bisa memastikan kepemilikan rumah di kawasan Simprug yang menjadi lokasi penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin malam

"Kita tidak tahu lagi dirumah pribadi atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron.

Namun, diketahui bahwa rumah tersebut dihuni Nurhadi bersama istri, anak, dan cucunya saat KPK menangkapnya tadi malam.

"Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya" dan "KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved