Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nahkoda Kapal Asal Myanmar Segera Dideportasi Setelah Ditahan Sejak November 2019

Wai Yan Oo (29) demikian nama nahkoda itu telah menjalani tahanan sejak ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada 28 November 2019 lalu

Editor: Nurul Qomariah
istimewa/imigrasi
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendampingi WNA Myanmar, Wai Yan Oo, untuk diserahkan ke Rudenim Medan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, LANGSA - Nahkoda kapal nelayan asal Myanmar segera dideportasi ke negara asalnya.

Wai Yan Oo (29) demikian nama nahkoda itu telah menjalani tahanan sejak ditangkap oleh PSDKP Lampulo Banda Aceh pada 28 November 2019 lalu.

Wai Yan Oo telah dikirim ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (5/6/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan AMd IM SH MP, Jumat (5/6/2020) mengatakan, satu warga Myanmar telah dibawa ke Medan dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian.

Pilot Heli MI-17 Berpulang Jelang Usia 33 Tahun, Kapten Cpn Kadek Udi Tinggalkan Istri dan 1 Putri

PENGUNDURAN Diri Achmad Purnomo dari Balon Walkot Ditolak DPC PDI Perjuangan Solo

Lipstik Merah Diharamkan Bagi Perempuan di Korea Utara, Kenapa Ya?

Dia menambahkan, warga Myanmar ini melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Aktivitas illegal dilakukan ini tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah Republik Indonesia.

Warga asing ini juga menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl yang dilarang oleh Peraturan Perundang- undangan Republik Indonesia.

Wai Yan Ol merupakan nahkoda dari kapal penangkap ikan KM PKFA 7947 GT 59 58, dan telah dinyatakan bersalah.

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Llangsa ber tanggal 23 Maret 2020.

Dikatakan Darori, WNA Mynamar ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana berupa pidana denda.

Fachriansyah mengatakan pada 08 Mei 2020, Wai Yan Oo telah dilakukan serah terima dari Lapas Kelas IIB Langsa kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, untuk proses pendeportasian ke negara asalnya.

Selanjutnya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan batasan waktu maksimal 30 hari.

Dalam kurun waktu itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta.

Hal ini untuk kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W.1.IMI.IMIQ.4-GR.02.03-0515 tahun 2020, pada 5 Juni 2020 dilakukan pemindahan ke Rudenim Belawan, yang nanti dilanjutkan proses pendeportasian. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nahkoda Kapal Nelayan Myanmar Segera Dideportasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved