Pria Bertato Pembakar Kakak Kandung Terancam Habiskan Hidup 15 Tahun Dalam Bui
Pria bertato yang dengan sengaja membakar kakak kandungnya akan dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, CIANJUR - Ancaman hukuman belasan tahun menanti UA (30).
Pria yang dipenuhi tato di sekujur tubuhnya ini sengaja membakar kakak kandungnya, Leti Julaeti (35), Sabtu (6/6/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibatnya, warga Solokpandan, Cianjur tersebut harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, mengatakan pria bertato tersebut akan dikenakan Pasal 187 KUHP.
• Kakek Berusia 75 Tahun Pendukung George Floyd Terjungkal Saat Demo Didorong Polisi, Kepala Berdarah
• Tanggapi Heboh Keluhan Kenaikan Tagihan Listrik, Ini Penjelasan PLN ULP Siak Riau
• OLAHRAGA LOKAL - Atlet PPLP dan PPLM Masuk Asrama Wajib Rapid Test, Pelatih: Tak Ada Uang Kami
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Ade mengatakan, dalam pasal tersebut juga berbunyi dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Diberitakan sebelumnya, Leti Julaeti (35) warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, disiram bensin dan dibakar tersangka UA (30), Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
UA yang diketahui beralamat di Jalan Barisan Banteng tak jauh dari rumah korban, nekat membakar Leti yang sedang duduk santai bersama suaminya, Ade Saepuloh (45), karena kesal meminta uang tak diberi.
Korban pun mendapat luka bakar sekitar 75 persen di bagian tangan wajah dan badannya.
Warga langsung mengepung pelaku setelah berupaya kabur usai melakukan perbuatan sadisnya.
Pria bertato ini tak berkutik saat diamankan warga di tempat kejadian.
Ia pun tak bisa melarikan diri.
"Tersangka langsung diamankan warga di tempat kejadian, ia tak melarikan diri," ujar
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi.