Buronan Interpol Honggo Wendratno yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan secara in absentia karena Honggo masih buron.
Lebih lanjut, sidang berikutnya untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono dijadwalkan pada Senin (15/6/2020) dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Sementara, sidang untuk terdakwa Honggo akan digelar pada Senin (22/6/2020) dengan agenda pembacaan putusan.
Jaksa menganggap ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
• Ternyata Ada 3 Kegiatan Diduga Terindikasi Korupsi yang Sedang Diusut Jaksa di Disdik Riau
• Hidup Mewah Ternyata Hasil Korupsi, Inilah SOSOK Mantan Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS.
Buronan Interpol
Sementara itu dilansir dari Surya, Honggo Wendratno (73), kini telah menjadi buronan Interpol atau polisi internasional.
Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur itu merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Atas korupsi yang dilakukan bersama dua rekannya yaitu Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas dan Djoko Harsono, selaku deputi BP Migas, negara mengalami kerugian puluhan triliun rupiah selama kurun waktu dua tahun.
Namun Honggo masih bisa menghirup udara bebas, sedangkan dua temannya sudah dijebloskan ke tahanan.
"Honggo masih buron, dua temannya Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditangkap, sekarang ditahan kejaksaan," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto saat pelimpahan barang bukti kepada perwakilan Kejaksaan Agung di TPPI Tuban, Jumat, (31/1/2020).