Raup Rp 46 Miliar Setahun dari Bisnis Narkoba, Pengakuan Pengedar Sabu yang Ditangkap di Villa Mewah
"Sudah hampir setahun saya menggeluti bisnis sabu ini, Pak," kata tersangka F saat diperiksa petugas di ruang Unit 2 Satresnarkoba.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri, F (40) dan Kr (32) digerebek polisi di vila mewah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore terkait pengedaran sabu-sabu.
Terungkap pernyataan tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, Senin malam.
F mengaku selama ini sudah mengedarkan sekitar 6 kg sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp 46 miliar.
"Sudah hampir setahun saya menggeluti bisnis sabu ini, Pak," kata tersangka F saat diperiksa petugas di ruang Unit 2 Satresnarkoba.
Tersangka mengungkapkan, sekali mendapat kiriman sabu dari bandar, sebanyak 300 gram, dengan cara sistem tempel di sebuah tempat yang sudah disepakati.
Sabu sebanyak itu kemudian dipecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pemesan, juga dengan sistem tempel.
Karena selama ini sistem tersebut dinilai paling aman.
"Seperti biasa, komunikasi dilakukan melalui HP, baik dengan bandar maupun pemesan. Sedangkan pembayaran maupun penerimaan lewat transfer bank," kata F.
Sebelumnya, tim gabungan Satresnarkoba dan Satintel Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasutri F dan Kr di sebuah vila mewah di Jalan A Yani, Kecamatan Cipedes, Senin sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 70,6 gram sabu.
Terdiri dari beberapa paket kecil siap edar serta serta paket cukup besar yang belum direcah.
Polisi juga menemukan perangkat pengisap sabu, dua unit HP serta dua buku tabungan.
Kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dan di Tribunnews.com