Ops Ketahuan, Pengunjung Lapas Ini Selundupkan Sabu ke Dalam Kemasan Odol
Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang.
Seorang pengunjung yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Selatpanjang diamankan.
Barang haram tersebut dititipkan melalui makanan yang ditujukan narapidana berinisial Mkl alias Pikay yang dihukum karena perkara Narkotika dengan lama hukuman 4 tahun 9 bulan.
Yang bersangkutan merupakan penghuni penjara Blok B. 4 di Lapas tersebut.
Usaha Penyelundupan diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang.
Peristiwa itu berawal pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.05 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Barang bawaan pemuda berinisial Shol yang merupakan adik ipar Pikay terdiri dari makanan dan kue, lauk pauk serta perlengkapan mandi berupa sabun, pasta gigi dan sikat gigi.
• Seluruh Petugas Puskesmas di Kuansing Ini Jalani Rapid Test Setelah Pasien Positif Corona Berkunjung
• Sampai Tanggal 16, Katalog Diskon dan Promo Alfamart dan Indomaret, Ada Minyak Goreng Murah
• Tagihan Membengkak, PLN Bantah Curangi Masyarakat, Stafsus Presiden, Angkie Yudistia Beri Penjelasan
Kasubsi Portatib, Hidayat dan petugas P2U Dwi Oktaviandry yang saat itu bertugas di penitipan barang mencurigai ada keganjalan pada barang yang dibawa.
Keganjalan tersebut didapati petugas saat memeriksa pasta gigi merk Pepsodent yang mana di dalam pasta gigi tersebut terasa ada berbiji-biji.
Kemudian petugas mengambil tindakan memotong pasta gigi tersebut menjadi dua bagian dan ditemukan sebuah plastik klep kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya.
Kasubsi Portatib melaporkan temuan yang diduga narkotika jenis sabu kepada Kalapas. Lalu memerintahkan komandan jaga untuk memanggil Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya Kalapas melaporkan kepada pihak lepolisian Polres Kepulauan Meranti untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Pihak Kepolisian yang tiba di Lapas Kelas II B Selatpanjang langsung menuju ruang Kalapas dan memeriksa Mkl alias Pikay untuk dimintai keterangan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti sabu tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial Mkl dari adik iparnya yang berinisial Shol
"Iya benar. Itu ditemukan dibarang titipan milik warga binaan M yang dititipkan oleh adik iparnya S. Saat ini barangnya sudah diamankan," ujar Atmawijaya Rabu (10/6/2020).